Jakarta, BPHN – Dalam rangka penyusunan Rperpres tentang Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011, BPHN mengadakan rapat dengan BAPPENAS pada hari Rabu (25/4). Rapat yang dipimpin oleh Dr. Wicipto Setiadi, khusus untuk membahas usulan BAPPENAS mengenai pengaturan tahapan yang harus dilakukan oleh Kementerian/LPNK untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada sebelum memutuskan menyusun rancangan undang-undang baru. Dalam kesempatan tersebut, Agus Hariadi selaku Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional melaporkan mengenai hasil terakhir rapat penyusunan Rperpes tentang Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (20/4). “Rapat antara BPHN dan BAPPENAS hari ini adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat di Ditjen PP guna membahas usulan BAPPENAS. Selain itu salah satu hal yang masih perlu pembahasan yang lebih mendalam adalah apakah naskah akademik menjadi salah satu syarat dalam penentuan Prolegnas jangka menengah” ungkap Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.
Diani Sadiawati, Direktur Hukum dan HAM BAPPENAS yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa idealnya dalam penyusunan rancangan undang-undang tidak hanya dimulai dari Naskah Akademik, tetapi diawali dengan adanya kajian dan penelitian yang hasilnya merekomendasikan perlu tidaknya dibentuk rancangan undang-undang yang baru. “Kajian dan penelitian tersebut menjadi sarana Kementerian/LPNK untuk mengkaji permasalahan yang ada dengan semua regulasi yang terkait, sehingga nantinya akan dapat benar-benar dipastikan bahwa permasalahan yang ada tersebut perlu diselesaikan dengan regulasi baru” ungkap Diani Sadiawati. “Apabila memang benar-benar diperlukan suatu regulasi yang baru maka langkah selanjutnya adalah menyusun naskah akademik” lanjutnya. Sedangkan Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan BAPPENAS, Arif Christiono, yang juga hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa diperlukan adanya indikator untuk membantu dalam penentuan perlu tidaknya regulasi baru untuk menyelesaiakn suatu permasalahan dan indikator untuk menentukan prioritas. “Direktorat Analisa Peraturan Perundang-Undangan BAPPENAS siap bekerjasama dengan BPHN dalam penentuan tersebut”, sambung Arif Christiono.
Menurut Dr. Wicipto sebenarnya di BPHN sudah ada kegiatan pengkajian dan penelitian yang terkait dengan pembentukan substansi hukum. “Puslitbangkumnas BPHN sebenarnya sudah melakukan kegiatan pengkajian dan penelitian, sehingga sebenarnya hal tersebut tidak asing lagi bagi BPHN. Kedepan kegiatan pengkajian dan penelitian bisa lebih diarahkan untuk mendukung pembentukan substansi hukum”. Selanjutnya Kepala BPHN menyimpulkan bahwa norma pengaturan mengenai gagasan dari BAPPENAS tersebut akan diatur dalam bagian mengenai naskah akademik.
Pembahasan lebih lanjut antara BPHN dan BAPPENAS mengenai hal tersebut direncanakan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa (2/5). (rja)