Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Penganggaran Bantuan Hukum

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum kembali mengadakan rapat, untuk membuat buku Panduan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Penganggaran Bantuan Hukum, Selasa (03/10) bertempat di ruang rapat lantai IV gedung BPHN, Cililitan, Jakarta Timur. Tujuan disusunya buku panduan ini adalah untu membangun pemahaman bersama tentang pentingnya bantuan hukum di tingkat daerah dalam konteks peraturan dan anggaran saat ini di tingkat nasional, mengidentifikasi praktik terbaik dalam pendanaan/dukungan teknis untuk bantuan hukum dalam konteks Indonesia dan menyusun petunjuk pelaksanaan penyusunan kebijakan daerah tentang bantuan hukum.

Rapat ini dibuka oleh Bapak C. Kristomo, S.S., M.H., Kepala Bidang Bantuan Hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Dalam sambutannya Bapak C. Kristomo, S.S., M.H. menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan menyadari bahwa Pemerintah Daerah juga memikul tanggung jawab untuk mendukung akses terhadap keadilan melalui penyediaan anggaran untuk bantuan hukum. Hal ini juga sesuai dengan Agenda Reformasi Hukum Jilid II yang disahkan pada Januari 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (SDG) selain itu Bapak C. Kristomo juga menyampaiakan poin-poin tertentu yang harus dirubah atau diperbaiki.

Ada beberapa masukan dari peserta rapat yang hadir dalam rapat ini, beberapa pembahasan seperti penerimaan bantuan hukum, sistematikan panduan penyuluhan rancangan peraturan daerah dan pengarahan bantuan hukum,dll. (IW/SL/SH)