RAPAT PENYUSUNAN PEDOMAN DUPAK JABATAN JFT PENYULUH HUKUM

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusluhbankum BPHN) mengadakan rapat dalam rangka penggodokan Pedoman Pengajuan Dokumen Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Rabu (8/2) yang dipimpin oleh Audy Murfi MZ, S.H., M.H, Kepala Pusluhbankum.

Maksud disususnnya Pedoman tersebut adalah untuk memberikan kemudahan di dalam menerapkan ketentuan yang berlaku dalam proses Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.

Audy Murfi MZ, S.H., M.H., mengatakan bahwa Pedoman Pengajuan Dokumen DUPAK Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini harus segera dirampungkan karena tidak hanya digunakan di BPHN melainkan juga digunakan di seluruh Indonesia mengingat kedepannya jumlah penyuluh hukum akan bertambah banyak dan penyebarannya pun akan semakin luas. Selain itu Kepala Bidang Penyuluhan Hukum yang juga mendampingi Kepala Pusluhbankum dalam acara tersebut mengatakan “Selayaknya rancangan pedoman harus selesai tahun ini dan akan langsung diterapkan karena Pedoman Pengajuan Dokumen DUPAK ini akan digunakan sebagai acuan dalam pengusulan angka kredit”.

Sudah sebaiknya jika Pedoman Pengajuan Dokumen Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum mengingat Jabatan ini sudah ada dan telah berjalan. Butuh aturan main dalam mengatur tindakan penyuluh hukum baik itu untuk pengajuan kenaikan pangkat maupun pengajuan angka kreditnya. Apalagi Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (RSH)