Rapat Pembahasan Tunjangan JFT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

BPHN-Jakarta. Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan Penyuluh Hukum, pada Hari Selasa 27 September 2016 bertempat di Ruang rapat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan bersama dengan stakeholder antara lain Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Badan Kepegawaian Negara, melaksanakan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden  tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, di samping JFT Penyuluh Hukum terdapat pula JFT lain yaitu Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian yang juga akan disahkan tunjangan jabatannya.

 

Urgensi pemberian Tunjugan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini dilandaskan pada rincian kegiatan Penyuluh Hukum yang sangat luas baik dari objek penyuluhan ataupun dari segi cakupan wilayahnya. Tidak menutup kemungkinan dari kondisi di atas ketika melaksanakan tugasnya, Penyuluh Hukum mengeluarkan dana secara mandiri, sehingga untuk mengakomodir hal tersebut perlu diberikan tunjangan yang melekat dalam kegiatan penyuluhan hukum.

 

Dasar dari pemberian tunjangan fungsional adalah semenjak diundangkannya perpres ini, tidak dihitung mundur saat pertama kali melaksanakan tugas, secara sederhananya tidak berlaku surut. Adapun Ijin prkarsa dari tunjangan ini, terhitung tanggal 8 september 2016 sudah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. *** (MDF/RA)