RAPAT PEMBAHASAN TAHUNAN PROLEGNAS: PENYUSUNAN PROLEGNAS JANGKA MENENGAH 2015-2019 DAN PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2015

Jakarta, BPHN –  Selama dua hari, Rabu dan Kamis (26-27/11) Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas untuk Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPHN, Dr. Eny Nurbaningsih mewakili Menteri Hukum dan HAM tersebut, selain merupakan langkah awal penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahun 2015  di lingkungan Pemerintah juga menjadi arah politik hukum nasional lima tahun kedepan yang dikaitkan dengan RPJMN yang didalamnya mengandung Nawa Cita. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala BPHN, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa Prolegnas adalah instrumen yang tidak berdiri sendiri tetapi harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, Prolegnas sebagai pintu pertama dalam penyusunan undang-undang, harus disusun secara berencana, terpadu dan sistematis” sambungnya. Dalam akhir sambutannya Menteri Hukum dan HAM menginginkan agar kegiatan ini mampu menghasilkan Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dan Prioritas Tahunan yang sederhana tetapi berkualitas.

Pelaksanaan Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/LPNK, adalah untuk melaksanakan amanat dari UU No. 12 Tahun 2011 dan Perpres No. 87 Tahun 2014, khususnya yang terkait dengan penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah. Terkait dengan kegiatan ini, Kepala BPHN memberikan arahan bahwa perencanaan adalah merupakan kunci yang penting dalam pembangunan. “Prinsip berencana, terpadu dan sistematis dalam Prolegnas harus dijiwai oleh visi dan misi pembangunan nasional untuk mewujudkan pembangunan hukum yang menyejahterakan” lanjut Kepala BPHN. Kepala BPHN mengingatkan bahwa RPJMN tahap III difokuskan pada terciptanya daya saing yang kompetitif, pengaturan SDA, kemampuan SDM dan kemajuan IPTEK. “Untuk mendukung hal tersebut diperlukan dukungan legislasi yang sinkron, berkualitas, komprehensif dengan mengedepankan simplifikasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Sambung Kepala BPHN. [rja]