Rapat Paripurna Penetapan Prolegnas

Jakarta, BPHN- Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (9/2) dengan agenda penetapan Prolegnas Jangka Menengah dan Prioritas Tahunan diwarnai dengan interupsi dari anggota dewan. Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan RUU Pertembakauan yang tidak diusulkan terlebih dahulu kepada Komisi X sebelum dibawa ke Baleg. Selain itu,  anggota dewan dari Fraksi Demokrat Dapil Papua, meminta agar RUU Otonomi Khusus Papua dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015. Tidak ketinggalan, Rieke D. Pitaloka dari Fraksi PDI-P juga mengusulkan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa diwakili sekjennya Abdul Malik Harmain, memberikan usulan baru untuk prioritas tahun 2015. PKB mengusulkan agar RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh untuk didrop dari Prioritas Tahun 2015. Kami ingin melihat  terlebih dahulu implementasi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang sudah disetujui DPR RI tahun 2014.  Sebagai gantinya kami mengusulkan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender untuk masuk dalam Prioritas Tahun 2015”, imbuhnya dalam penyampaian pendangan Fraksi.

Paripurna kemudian menyepakati untuk menyetujui terlebih dahulu Prolegnas hasil pembahasan bersama antara DPR, Pemerintah dan DPD, yaitu 159 RUU sebagai Prolegnas Jangka Menengah dan 37 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2015 dengan beberapa catatan. Adapun usulan-usulan dari anggota dalam rapat paripurna tersebut menjadi catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Baleg selaku koordinator penyusunan dengan mengadakan pertemuan membahas hasil paripurna. [wph-psr]