Jakarta, BPHN - Rapat Peripurna DPR RI, Selasa (17/12) berhasil menetapkan 66 judul RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, ditambah dengan 5 Daftar Kumulatif Terbuka tentang yaitu pengesahan perjanjian internasional, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang. Ke-66 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 tersebut, terdiri atas 34 RUU yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, 6 RUU sedang dalam tahap harmonisasi di Baleg, 13 RUU dalam tahap akhir penyusunan di DPR, 7 RUU dalam tahap akhir penyusunan di Pemerintah, 4 RUU Baru disiapkan DPR, 1 RUU Baru disiapkan Pemerintah, dan 1 RUU Baru disiapkan DPD. Selain 66 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, ditetapkan pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
Rapat Paripurna DPR dengan agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2014 tersebut, sempat diwarnai interupsi dari Anggota Dewan yang hadir. Mereka mempertanyakan masuknya RUU Pertembakau dan RUU Kepolisian masuk dalam RUU Prioritas 2014. [rja]