JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Jum’at (16/12), akhirnya berhasil mengesahkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012. Rapat Paripurna DPR RI ini menetapkan dan mengesahkan 64 RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, yang terdiri dari 16 RUU yang sedang dalam pembahasan Tingkat I, 32 RUU berasal dari DPR dan 16 RUU berasal dari Pemerintah. Pengesahan RUU Prioritas Tahun 2012 ini berjalan alot dan diwarnai banyak interupsi. Beberapa anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan dan sebagian anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut keberatan dimasukannya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Prolegnas 2012. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah agar materi RUU tersebut harus disempurnakan dan disosialisasikan terlebih dahulu secara intensif kepada para stakeholder terutama kepada para pekerja. Sedangkan Komisi III mengusulkan agar Rapat Paripurna untuk mendrop RUU tentang Advokat dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 dikarenakan Komisi III tidak mengusulkan secara resmi RUU tersebut ke Baleg DPR RI. Rapat Paripurna DPR RI akhirnya memutuskan dua RUU tersebut di drop sehingga jumlah 66 RUU Prioritas Tahun 2012 yang semula telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan HAM dalam Rapat Kerja penyusunan Prolegnas Tahun 2012 (15/12), berubah menjadi 64 RUU.
JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Jum’at (16/12), akhirnya berhasil mengesahkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012. Rapat Paripurna DPR RI ini menetapkan dan mengesahkan 64 RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, yang terdiri dari 16 RUU yang sedang dalam pembahasan Tingkat I, 32 RUU berasal dari DPR dan 16 RUU berasal dari Pemerintah. Pengesahan RUU Prioritas Tahun 2012 ini berjalan alot dan diwarnai banyak interupsi. Beberapa anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan dan sebagian anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut keberatan dimasukannya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Prolegnas 2012. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah agar materi RUU tersebut harus disempurnakan dan disosialisasikan terlebih dahulu secara intensif kepada para stakeholder terutama kepada para pekerja. Sedangkan Komisi III mengusulkan agar Rapat Paripurna untuk mendrop RUU tentang Advokat dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 dikarenakan Komisi III tidak mengusulkan secara resmi RUU tersebut ke Baleg DPR RI. Rapat Paripurna DPR RI akhirnya memutuskan dua RUU tersebut di drop sehingga jumlah 66 RUU Prioritas Tahun 2012 yang semula telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan HAM dalam Rapat Kerja penyusunan Prolegnas Tahun 2012 (15/12), berubah menjadi 64 RUU.