Jakarta, BPHN - Diwarnai dengan interupsi dan loby antar pimpinan Fraksi, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Taufik Kurniawan pada hari Kamis (13/12) berhasil menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013. Sebelum dilakukan penetapan, terlebih dahulu Taufik Kurniawan menyampaikan bahwa Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden tentang penyampaian RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP untuk dibahas.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin tersebut terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Ketua BALEG DPR RI, Ignatius Mulyono. Dalam laporannya, Ignatius Mulyono menyampaikan bahwa 70 RUU yang akan ditetapkan menjadi prioritas tahun 2013 tersebut terdiri dari 31 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I di DPR, 2 RUU sedang dalam tahap harmonisasi di BALEG, 25 RUU dalam tahap akhir penyusunan di lingkungan DPR dan Pemerintah serta 12 RUU baru yang disiapkan oleh DPR dan Pemerintah. “Kami sadar bahwa beban legislasi yang diambil oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 2013 sangat berat, namun kami optimis dengan dukungan semua pihak kinerja legislasi dapat mencapai target yang diharapkan” ungkap Ignatius Mulyono.

Banyak terjadi interupsi dari anggota DPR terkait dengan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan RUU tentang Pertembakauan. Terkait dengan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, ada anggota yang berpendapat bahwa seharusnya Pemerintah terlebih dahulu mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan bersama-sama dengan pembahasan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sedangkan terhadap RUU tentang Pertembakauan, beberapa anggota DPR menginginkan agar RUU tersebut jangan menjadi prioritas Prolegnas 2013 sebelum BALEG melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan komisi yang terkait di DPR.

Setelah dilakukan loby antar pimpinan Fraksi dan pimpinan BALEG akhirnya disepakati bahwa RUU tentang Tembakau tetap akan menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2013 dengan catatan bahwa terkait dengan judul dan substansi yang diatur dalam RUU tersebut harus dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada komisi yang terkait. Terkait dengan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait substansi interupsi yang diajukan oleh anggota DPR. Sebenarnya berdasarkan data yang ada, Presiden  penah mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada tahun 2009 dan 2010 kepada pimpinan DPR. [rja]

Download File : DAFTAR PROLEGNAS PRIORITAS 2013 versi Baleg