Bertempat di Hotel Arya Duta, Tangerang, pada tanggal 12 s/d 14 Oktober 2008 telah diselenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas 2009 antara Menteri Hukum dan HAM dengan BALEG DPR-RI. Dalam pelaksanaan Rapat Panja ini, unsur Pemerintah diwakili oleh Prof. Dr. Ahmad M. Ramli (Kepala BPHN) dan Abdul Wahid, SH, MH (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan).
Rapat Panja ini adalah pelaksanaan dari putusan rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM dan BALEG DPR-RI yang diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2008.Dalam pelaksanaan rapat Panja tersebut, BPHN selaku pelaksana fungsi koordinator Menteri Hukum dan HAM dalam penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah juga mengundang Kepala-Kepala Biro Hukum yang program pembentukan undang-undangnya diusulkan menjadi prioritas 2009.
Usulan Prolegnas Prioritas 2009
Dalam kesempatan rapat ini, BALEG-DPR mengajukan 37 (tiga puluh tujuh) judul RUU yang berasal dari masukan Komisi, anggota DPR, DPD dan masyarakat untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2009. Sedangkan pemerintah mengusulkan 18 (delapan belas) RUU. Jumlah yang diajukan Pemerintah ini berasal hasil Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas (14 RUU) dan 4 (empat) RUU tambahan, karena dalam perkembangannya ternyata terdapat beberapa RUU yang sudah siap dari segi teknis dan urgensinya untuk diajukan menjadi Prioritas 2008.
Setelah diadakan pembahasan antara anggota BALEG dan Pemerintah, Panja mengusulkan 30 (tigapuluh) RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2009. Jumlah ini masih bersifat sementara karena masih ada beberapa RUU dari DPR yang masih dipertimbangkan untuk diusulkan.Selain itu Panja telah menginventarisir adanya 46 (empat puluh enam) RUU yang pembahasannya akan diluncurkan pada tahun 2009. Jumlah ini dipastikan akan berkurang sampai dengan penetapan Prolegnas Prioritas 2009 pada Rapat Paripurna DPR, sehubungan dengan pembahasan beberapa RUU yang sedang berjalan dan hamper selesai.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, selain melakukan penyusunan Prolegnas Tahun 2009, rapat panja juga telah mulai menginventarisir RUU yang akan diusulkan kepada anggota DPR Tahun 2010-2014 untuk dimasukkan sebagai Prolegnas Jangka Menengah. Hal ini dimaksudkan supaya terjadi kesinambungan arah dalam proses pembangunan politik hokum yang dijalankan.
Hasil Panja ini selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Kerja antara Menteri Hukum dan HAM untuk disahkan dan disetujui bersama sebelum akhirnya diambil keputusan untuk dibawa kedalam sidang Paripurna DPR dan di tetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2009.