Rapat Koordinasi Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum 2018

Jakarta-BPHN, bertempat di Hotel Santika TMII, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum (Rakor) selama 4 hari (26/2 – 1/3) yang diikuti oleh para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Admin bankum dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan RI. Tujuan diadakannya Rakor ini adalah agar seluruh Kanwil Kemenkumham memahami mekanisme Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Bankum 2018 mulai dari pelaksana hingga pembuat kebijakan.

Djoko Pudjirahardjo, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusluh),  mengatakan bahwa verasi  Tahun 2015 harus benar-benar kita jadikan pelajaran, segala kekurangan jangan terulang kembali dan kelebihan harus dipertahankan. “Jangan sampai ada gugatan lagi ke PTUN pasca verasi, terlebih kalau kita kalah” ungkapnya.

 “Selama rakor silahkan peserta rakor menanyakan seluruh permasalahan yang dihadapinya di wilayah selama ini guna kelancaran verasi tahun 2018 ini, agar pada saat Verasi nantinya segala permasalahan telah diantisipasi” lanjut Kapusluh.

Verasi Tahun 2018 ini nantinya akan tetap dilaksanakan dengan cara elektronik, dimana tidak ada lagi pengiriman berkas fisik melainkan hanya upload data melalui SID.BANKUM.GO.ID. Dengan begitu BPHN Kemenkumham telah melakukan E-GOV dalam pelayanannya sebagai tuntutan penyelenggaraan negara yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. (RSH)