Rapat Koordinasi dalam Rangka Evaluasi Pelaksananan Permenkumham No. 30 Tahun 2013

Jakarta-BPHN, Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Permenkumham No. 30 Tahun 2013 tentang JDIH di Lingkungan Kemenkumham, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenkumham, Jumat (11/05), bertempat di Ruang Rapat JDIH Lt.1  Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional.

Tujuan diselenggarakan Rapat Evaluasi ini adalah membahas pelaksanaan Permenkumham No.30 Tahun 2013 yaitu Pusat JDIHN  yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH yang meliputi: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis pengelolaan, Sarana prasarana, dan Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.Serta membahas tugas anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerjanya serta fungsi sebagai pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum; pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan websitePusat JDIH; pengelolaan sarana dan prasarana JDIH di lingkungannya; dan penyampaian laporan setiap triwulan kepada Pusat JDIH.

Dari hasil rapat koordinasi terlihat bahwa Hampir semua perwakilan unit eselon I yang hadir belum tahu  tentang JDIHN dan dari 10 unit eselon I, baru hanya 1 unit eselon I yg memiliki website JDIH yaitu Inpektorat Jenderal.

Sebagai tindak lanjut hasil Rakor tersebut, Pusdok akan mendatangi semua unit eselon I untuk menjelaskan kembali tentang Perpres 33/2012, Permenkumham 2/2013 dan Permenkumham 30/2013.** (humas)