RAPAT KERJA TEKNIS BPHN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN 2010

Pelaksanaan pembangunan hukum harus dilakukan secara komprehensif mencakup substansi hukum, kelembagaan hukum dan budaya hukum serta dibarengi dengan penegakan hukum secara tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai.

Kondisi ini menempatkan pembangunan hukum dalam posisi strategis sebagai bagian dari sistem nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Dalam kerangka ini maka pembangunan hukum harus mampu menempatkan hukum sebagai sub sistem dari sistem nasional, dengan kata lain pembangunan hukum yang dilaksanakan harus mampu memberikan kontribusi konkrit terhadap upaya pembangunan nasional. Pembangunan hukum harus memiliki dampak positif dan mendorong aktifitas berbagai aspek kehidupan menuju kearah yang lebih baik. Oleh karenanya hukum memiliki rentang kontribusi besar kepada semua segi kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya maupun politik. Dengan demikian pembangunan hukum memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sistem Hukum Nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional dan program legislasi nasional, penyuluhan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum’

Berbagai kebijakan dan upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional. Walaupun secara bertahap telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang menggembirakan, dalam implementasinya masih banyak menghadapi berbagai hambatan dan kendala baik dari sisi kelembagaan, ketatalaksanaan, maupun dari sisi prosedur yang belum efektif dan efisien serta dari sisi kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang  belum memadai.

Untuk itulah maka Rapat Kerja Teknis BPHN Tahun 2010 ini menjadi penting untuk diadakan sehingga pelaksanaan Pembangunan Hukum 4 (empat) tahun ke depan akan lebih mantap dengan mekanisme yang telah dipahami dan disepakati bersama.

Rapat Kerja Teknis BPHN yang diselenggarakan dari tanggal 12 – 15 Desember 2010 dengan mengusung tema ”Dengan Rakernis Kita Wujudkan Reformasi Birokrasi BPHN Melalui Optomalisasi Program dan Kegiatan Guna Terwujudnya Pelaksanaan  Pembinaan Hukum Nasional” dan menghadirkan 8 (delapan) pembicara, yaitu :

 

1.            DR. Wicipto Setiadi, SH., MH., dengan topik Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional;

2.            Made Arya Wijaya, SE., M.Sc., dengan topik Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) Dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Hukum Nasional;

3.            Imam Santoso, SH., MH., dengan topik Proyeksi Program dan Kegiatan Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Restrukturisasi Program dan Kegiatan Kementerian Hukum dan HAM RI;

4.            Bambang Iriana Djajaatmadja, SH., LL.M., dengan topik Pentingnya Dukungan dan Fasilitasi, Administrasi, Anggaran dan Perencanaan Kegiatan dalam Menunjang Pencapaian Sasaran Kegiatan dalam program Pembinaan hukum Nasional;

5.            Sadikin S., SH., MH., dengan topik Optimalisasi Kegiatan di bidang Perencanaan Pembangunan hukum Nasional dalam Menunjang Program Pembinaan Hukum Nasional;

6.            Noor mohammad aziz, SH., MH., MM., dengan topik Optimalisasi di Bidang Penelitian dan Pengembangan Sistem hukum Nasional dalam Menunjang program Pembinaan hukum nasional;

7.            DR. Dra. Susy Susilowati, SH., MH., dengan topik Optimalisasi Kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM dalam Menunjang Program Pembinaan Hukum Nasional;

8.            Ajarotni Nasution, SH., MH., dengan topik Optimalisasi Kegiatan di bidang Pengembangan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Menunjang Program Pembinaan Hukum Nasional;

 

Berdasarkan masukan-masukan dari diskusi pleno, sidang kelompok Eselon II dan sidang Lintas Eselon II,  Rapat Kerja Teknis Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2010, mengambil beberapa catatan penting sebagai berikut :

 

 

 

 

1.      Permasalah pokok yang dihadapi Badan Pembinaan Hukum Nasional pada saat ini adalah bagaimana BPHN dapat kembali berperan sebagai sebuah lembaga yang mampu melaksanakan tugasnya sebagai Institusi yang bertanggungjawab mendukung penentuan arah kebijakan pembangunan hukum nasional.

2.      Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki  kewajiban untuk selalu mengevaluai kinerjanya, dan secara kontinyu melakukan pembenahan dan penyempurnaan terhadap seluruh aspek organisasi, yang pada gilirannya diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja di bidang pembinaan hukum nasional.

3.      BPHN terdiri dari Sekretariat dan 4 (empat) pusat. Masing-masing Pusat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun demikian keseluruhan unit harus saling bersinergi. Sinergitas tersebut harus dapat ditunjukkan dalam bentuk-bentuk kegiatan pembangunan hukum baik dalam kerangka pra legislasi maupun pasca legislasi.

4.      Untuk dapat membantu pencapaian tujuan pembangunan hukum maka diperlukan arah pembangunan hukum yang terstruktur dan terpadu. Oleh karena itu maka dari segi substansi hukum harus dilakukan secara terencana. Perencanaan pembangunan substansi hukum dilakukan melalui Prolegnas yang diharapkan dapat menjadi politik hukum pembangunan hukum Indonesia.

5.      Untuk mewujudkan Prolegnas yang realistik dan dapat menjadi arah politik pembangunan hukum nasional, maka diperlukan adanya patokan yang terukur yang dapat membatasi keinginan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan undang-undang. Namun hingga saat ini hal tersebut belum terwujud. Oleh karena itu BPHN berusaha untuk menekankan syarat teknis dalam pengajuan Prolegnas, ada Naskah Akademik, ada draft RUU,  sudah melalui  rapat antar Kementerian dan sudah melalui proses harmonisasi.

6.      Saat ini banyak undang-undang yang melahirkan lembaga-lembaga baru, oleh karena itu perlu dilakukan penataan terhadap lembaga-lembaga hukum tersebut.

7.      Terkait dengan peningkatan budaya hukum, secara statistik susah untuk mengukur peningkatan budaya hukum di dalam masyarakat. Oleh karena perlu dibangun dari lingkungan yang terkecil, yaitu keluarga.

 

Berdasarkan permasalah yang berkembang selama dilaksanakannya Rakernis ini dapat ditarik beberapa kesimpulan  sebagai berikut:

1.             Kekurangan SDM pada sekretariat dan Pusat-pusat, dengan solusi rekruitmen SDM sesuai dengan keahliah dan kebutuhan masing-masing Pusat dan Sekretariat;

2.             Dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Pusat-pusat, masih belum terpenuhinya anggaran yang memadai, dengan solusi diadakan penambahan anggaran kegiatan pada pusat-pusat;

3.             Belum terjalinnya koordinasi, baik antar bagian, bidang-bidang, Pusat-pusat dan Sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan, dengan solusi perlu adanya koordinasi intens antara, baik antar bagian, bidang, pusat dan sekretariat;

4.             Banyaknya sarana dan prasarana yang telah usang  dan rusak dengan solusi perlu pengadaan, penambahan, perbaiklan, perawatan sarana-sarana pendukung kegiatan yang ada di BPHN

 

Selanjutnya dalam Rakernis ini telah diidentifikasi berbagai persoalan teknis terkait dengan kegiatan di BPHN yang tertuang dalam Laporan Rapat Kelompok tingkat pusat maupun lintas pusat, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumusan.

 

Demikian hasil rumusan Rakernis. Terima kasih.

Tim Perumus

 

Lampiran :

 

A.   Kegiatan atau Pelaksanaan Tugas           

1.        Belum teraplikasinya database kepegawaian, karena  masih tersimpan di dalam file atau folder saja.

2.        Masih ada surat dinas yang belum sesuai dengan tata naskah dinas

3.        Kondisi/ keadaan BMN (Barang Milik Negara) banyak ragam dan jenisnya, sehingga menyulitkan untuk pendataan dan registrasi.

4.        Pertemuan ilmiah dilaksanakan oleh Pusat dan sekretriat, padahal nomenklaturnya berada di Puslitbang

5.        Sosialisai atas hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengkajian kurang maksimal

6.        Beban capaian kegiatan setiap tahun semakin meningkat tetapi tidak diiringi oleh peningkatan anggaran

7.        Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tim yang terbatas  (6 bulan atau 9 bulan) dan biasanya  dimulai pada bulan Januari. Hal itu sangat riskan bagi kemungkinan tercapainya out put berkualitas

8.        Sistem pelaksanaan anggaran Terlalu kaku (rigid), sehingga memperlambat pelaksanaan kegiatan Adanya kebijakan bahwa keanggotaan tim yang harus mencantumkan nama menyulitkan bagi terpenuhinya keanggotaan tim Penyusunan Prolegnas yang sesungguhnya lebih bersifat  instansional (ex officio) level eselon II Kepala Biro hukum.

9.        Kurangnya sosialisasi metode penganggaran, sehingga mengakibatkan adanya miskomunikasi antara pelaksana kegiatan dengan pihak kuasa pengguna anggaran

10.    Bila dibandingkan dengan ruang lingkup tugas, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah materi yang harus disosialisasikan maka anggaran yang ada saat ini baik di Pusat maupun di Kanwil sangat tidak memadai dan sangat kurang.

11.    Sebagian materi Modul dan Sylabus sudah tidak sesuai dengan perkembangan TIK ;

12.    Belum ada standarisasi program aplikasi Teknologi Informasi dalam pengelolaan dokumentasi dalam LAN dan Website

13.    Pedoman teknis pengolahan bahan dokumenasi hukum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada.

14.    Pedoman teknis pelayanan informasi hukum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada

15.    Kegiatan Pemeliharaan dan pelestarian Koleksi tidak didukung dengan dana yang memadai.

16.    Pusat-pusat dan sekretariat dilingkungan BPHN belum memasukkan hasil kegiatannya ke dalam web bphn.go.id  secara berkelanjutan 

17.    Penerbitan dan Publikasi Hukum Jumlah judul dan oplag terbitan BPHN belum memadai.

 

B.      Sumber Daya Manusia

1.      Kurangnya SDM baik secara kualitas maupun kuantitas , baik pada Pusat-pusat maupun Sekretariat;

2.      Perlu regenerasi tenaga fungsional khusus

3.      Pengusulan Profesor Riset disyaratkan harus berpendidikan  S3

4.      Rekruitmen dan pola karier Pegawai perlu diperhatikan sesuai dengan kebutuhan

5.      Belum adanya fungsional perencana Hukum dan Penyuluh Hukum sesuai dengan struktur organisasi

6.      Pegawai yang menduduki fungsional umum belum memiliki kemampuan  tehnis

 

 

C.      Sarana dan Prasarana

1.      Pengadaan dan perawatan Komputer kurang memadai

2.      Perlu pendingin ruangan (AC)

3.      Perlu Penambahan kendaraan bermotor roda dua

4.      Kurangnya rak buku, filling kabinet, almari besi;

5.      Internet sering offline;

6.      Kondisi ruangan dari segi kenyamanan dan estetika tidak memadai;

7.      Fasilitas toilet kurang memadai (air sering mati)

8.      Fasilitas Lift sering mati;

9.      Kurangnya biaya perawatan dan operasional kendaraan;

10.    Ruang perpustakaan kurang memadai sehingga mengakibatkan koleksi perpustakaan rusak;

11.    Ketersediaan ATK kurang memadai;

12.    Pemeliharaan jaringan internet belum memadai           

 

D.      Koordinasi

1.      Kurangnya koordinasi antar Pusat dan Sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan

2.      Jadwal pembuatan usulan kegiatan yang mendadak, sehingga usulan tidak maksimal

3.      Kurangnya koordinasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya yang terkait dengan Pelaksanaan kegiatan. Kurangnya koordinasi antar Pusat dan Sekretariat

4.      Jadwal pembuatan usulan kegiatan yang mendadak, sehingga usulan tidak maksimal

5.      Kurangnya koordinasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya yang terkait dengan Pelaksanaan kegiatan.