Jakarta, BPHN – Menteri Hukum dan HAM, Kamis (29/1) mengadakan rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR dan DPD RI untuk membahas Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2015-2019 dan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015. Dalam pengantarnya, Menteri Hukum dan HAM menyoroti kelemahan aspek perencanaan dalam proses sebagai salah satu penyebab tersendatnya pembangunan susbtansi hukum di Indonesia. Menteri juga menekankan pentingnya peran Prolegnas sebagai pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan (forward looking), yang mempunyai daya laku dan daya guna. Oleh karenanya, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 harus mendasarkan kepada kriteria yang ketat, realistis dan responsif dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan rata-rata DPR, DPD, dan Pemerintah dalam membahas RUU setiap tahunnya, sehingga ke depan tidak perlu lagi ada RUU luncuran pada tahun berikutnya. Senada dengan Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan Rapat Kerja dalam hal ini Ketua Baleg juga menyampaikan penyusunan Program Legislasi Nasional Prioritas harus didasarkan pada parameter tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, DPR mengusulkan 127 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah dan 29 RUU untuk RUU Prioritas Tahun 2015, DPD mengusulkan 85 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 dan 13 RUU sebagai usulan prioritas tahun 2015. Sedangkan Pemerintah mengusulkan 84 RUU sebagai usulan Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 dan 12 RUU sebagai prioritas tahun 2015. Di akhir rapat, Menteri Hukum dan HAM juga menekankan bahwa semua pihak harus saling bekerjasama, mengesampingkan ego sektoral, menimbang kadar kemampuan dalam pembahasan serta harus memegang teguh komitmen dan ketaatan terhadap apa yang telah disepakati bersama untuk disahkan. [tim pusren]