Rapat Internalisasi Pelaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan BPHN

Jakarta-BPHN , Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan rapat Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Kamis (30/8) yang bertempat di Aula lt. 4 Kantor BPHN, Jakarta Timur. Rapat yang dibuka oleh Audy Murfi MZ. S.H., M.H. selaku sekertaris BPHN sekaligus yang mewakili Plt. Kepala BPHN Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto. S.H.,M.Hum., ini membahas mengenai identifikasi resiko, penilaian resiko dan manajemen resiko yang dapat terjadi di lingkungan internal BPHN. Rapat ini dihadiri oleh pejabat administrator serta pengawas di lingkungan BPHN serta tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang memaparkan bahasan mengenai topik tersebut.

Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Drs. Khairuddin, M.Si. menjadi pemimpin sekaligus pembicara dalam rapat ini menjelaskan beberapa hal penting mengenai SPIP dari pengertiannya, tujuannya hingga bagaimana sistem tersebut dilaksanakan. Setelah pemaparan yang disampaikan oleh Khairudin, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dilakukan oleh masing – masing bagian dari Sekretariat, Pusat Perencanaan Hukum, Pusat Analisis dan Evaluasi, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, hingga Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi.

“Harapan saya sebaiknya dalam diskusi ini dapat diutarakan serinci mungkin jangan ada yang disembunyikan dari setiap bagian. Karena ditakutkan resiko – resiko yang besar ini tidak teridentifikasi dan tidak ada penangannya secara spesifik. Hal itu pula yang melatarbelakangi terbitnya manajemen resiko di dalam SPIP. Keberhasilan manajemen resiko ini akan berhasil jika ada komitmen dari pimpinan supaya tidak hanya menjadi dokumen formalitas belaka saja.” ungkap Khairuddin.

Setiap bagian harus melaporkan hasil diskusi mengenai SPIP hari ini juga, supaya SPIP dapat dilaksanakan secepat mungkin. Namun jika belum mendapatkan hasilnya, tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM akan diundang kembali untuk mendampingi setiap pusat –pusat dan sekretariat untuk melanjutkan pembuatan SPIP. (Aji/Humas)