Rapat Bersama Pakar tentang RUU KUHAP

Jakarta-BPHN, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional melaksanakan rapat bersama yang di pimpin oleh Bapak Romli Atmasasmita/ Profesor Emeritus yang berasal dari Universitas Padjajaran. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Kantor BPHN Cililitan, Jakarta Timur, Senin (5/9)

Diadakannya rapat ini untuk berdiskusi tentang RUU KUHAP. Hasil rapat yang dihasilkan di antaranya:

1.      Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) merupakan kodifikasi mengenai tata cara penanganan perkara pidana baik terhadap hukum pidana materiel yang mengatur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun  tindak pidana administrative.2.      Kodifikasi memuat asas-asas umum tata cara penanganan perkara pidana sejak proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di dalam sidang pengadilan, dan kodifikasi ini berlaku bagi penyidik, penuntut, hakim dan penasehat hukum

3.      Ketentuan mengenai hukum acara pidana bagi subjek hukum korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2016. Diusulkan agar tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi dimasukkan ke dalam naskah rancangan ini dalam bab tersendiri (bab khusus).

4.      Parameter(threshold) yang dipergunakan dalam penyusunan naskah rancangan KUHAP ini adalah, prinsip due process of law yang dilandaskan pada prinsip dan ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia di mana prinsip yang harus diutamakan ialah, bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau dikenal dengan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

5.      Perjalanan KUHAP sejak diberlakukan bulan Desember Tahun 1981-UU RI Nomor 8 Tahun 1981, dan telah berusia 36 tahun merupakan waktu yang cukup untuk meneliti dan mengkaji kembali baik aspek substansi maupun dari aspek empirik berupa praktik penanganan perkara sejak penyelidikan,penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan sidang pengadilan dan eksekusi putusan pengadilan termasuk pengawasannya. (AAA/RMH)