RAPAT ANTARKEMENTERIAN PROLEGNAS

Jakarta, BPHN – Dalam rangka monitoring pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, khususnya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, BPHN menyelenggarakan Rapat Antarkementerian pada hari Rabu (18/7). Mendasarkan Keputusan DPR RI tanggal 16 Desember 2011 No. 08/DPR RI/II/2011-2012 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012, telah ditetapkan 64 RUU sebagai prioritas Prolegnas Tahun 2012 ditambah dengan RUU Daftar Kumulatif Terbuka. Wicipto Setiadi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 16 RUU adalah merupakan RUU pembahasan tahun 2011 (carry over) sedangkan sisanya merupakan RUU yang harus disiapkan NA dan RUUnya pada tahun 2012.   “Dari 6 RUU yang menjadi prakrasa Pemerintah dalam carry over, 1 RUU yaitu RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah disetujui oleh DPR” lanjut Wicipto. Menurut Wicipto, pada masa sidang tahun 2012 telah disetujui 12 RUU yaitu RUU tentang Penanganan Konflik Sosial, RUU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU tentang Pendidikan Tinggi, dan selebihnya adalah RUU Daftar Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional (7 RUU) dan RUU Daftar Kumulatif Terbuka tentang APBN (1 RUU).

 

Dalam rapat tersebut, masing-masing kementerian menyampaikan informasi mengenai perkembangan pembentukan undang-undang di instansinya. Berdasarkan data yang disampaikan tercatat 9 RUU sudah disampaikan ke DPR untuk di bahas, 4 RUU sudah disampaikan oleh kementerian pemrakarsa ke Presiden dan 3 RUU masih dalam tahap penyempurnaan subtansi di kementerian Pemrakarsa. Disamping itu permasalahan yang terungkap adalah mengenai lamanya waktu untuk permintaan paraf dari para menteri yang terkait dengan substansi RUU tersebut. Mendasarkan hal tersebut, Kepala BPHN menghimbau apabila terdapat permasalahan dengan suatu RUU sebaiknya diselesaikan dengan cara duduk bersama untuk menghilangkan sekat-sekat sektoral yang ada. “Kehadiran pengambil keputusan itu sangat penting dalam proses tersebut, sehingga di dalam tahapan permintaan paraf menteri menjadi lancar dan cepat disampaikan kepada DPR” lanjut beliau [rja].