RAPAT ANTAR KEMENTERIAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PP) DAN PERATUAN PRESIDEN (PERPRES)

Jakarta, HUMAS

Seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) hadir dalam pertemuan Rapat Antar Kementerian Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres) Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (18/4) di ruang Aula Mojono.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum, Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi dan klarifikasi berkenaan Peraturan Perundang-undangan (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres) sekaligus untuk mengetahui sejauhmana penyusunan regulasi tersebut sudah berjalan.

Min Usihen, menegaskan bahwa dalam pertemuan ini, ada inisiatif dari K/L sebagai pemrakarsa, sehingga dalam pembentukan PP maupun Perpres lebih realistis. Selain itu, kami berharap sudah ada koreksi terhadap ajuan PP dan Perpres yang sudah dikirimkan oleh BPHN sehingga tidak ada lagi masing-masing K/L untuk berlomba-lomba membuat peraturan, ujar Kapusren.

Kepala BPHN dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan rapat antar Kementarian diharapkan sudah ada satu keputusan, karena program PP dan Prepres yang sudah dibuat besama dapat terbit lebih awal. Perlu diketahui bahwa Pemerintah masih konsen untuk melakukan signifikasi, melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan karena proses penataan regulasi yang diminta oleh presiden yang masih multi tafsir dan inkonsisten dan lain sebagainya harus segera diselesaikan. Dan BPHN masih terus melakukan konsulidasikan yang berkesinambuangan dengan K/L, dengan harapan hasil dari regulasi yang dibentuk menjadi satu regulasi yang sangat-sangat dibutuhkan, jelas Enny Nurbaningsih.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II bidang Ekonomi, Yunan Hilmy, yang hadir dalam rapat, lebih melengkapi dengan menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang belum ada permohonan harmonisasi ke Kementerian dan Hukum dan HAM, ada yang sedang proses harmonisasi serta yang sudah harmonisasi. Untuk usulan baru sebagaian besar sudah harmonisasi, dalam pertemuan kiranya ada koreksi dari K/L untuk melengakapi data kami, harap Yunan Hilmy. *tatungoneal-ndila