Rakor Penataan Regulasi
Jakarta-BPHN, Dalam rangka membangun kesepahaman bersama seluruh Kementerian / Lembaga dalam melakukan penataan regulasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penataan Regulasi (Rakor), Rabu (7/2) bertempat di Aula Lantai IV, Gedung BPHN.

Rakor di buka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoli. Dalam sambutan pembukaanya Menteri Yasonna mengatakan bahwa persaingan global saat ini memaksa semua negara untuk berlomba membangun dan memperkuat sistem perekonomian masing-masing. Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berjuang menarik sebanyak mungkin investasi untuk membangun sistem perekonomian nasional, menghadapi tantangan yang sama di tengah persaingan tersebut.  Untuk merespon tantangan ini, Pemerintah secara terus-menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk kemudahan berusaha. Komitmen Pemerintah ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dipublikasikan oleh World Bank. Pada tahun 2018 Indonesia berada pada peringkat 72. Namun peringkat ini masih jauh di bandingkan dengan Malaysia atau Thailand.

Selain itu, Menteri Yasonna mencatat bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia dinilai masih lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam dan Thailand.
Padahal, investasi asing diperlukan untuk mendorong peningkatan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Rendahnya investasi asing itu disebabkan karena banyaknya regulasi yang saling bertentangan, tumpang tindih dan multitafsir. Sehingga, pengusaha asing merasa kesulitan saat berencana menanamkan modalnya di Indonesia.
Oleh karena itu, beliau menegaskan pemerintah harus memberikan kemudahan dalam proses izin dan menghapus sejumlah aturan yang menghambat agar investasi asing mudah masuk ke Indonesia.
"Dan untuk memacu perekonomian, maka kita harus mau tak mau harus membuka diri, untuk memberikan kemudahan kepada investasi asing masuk ke Indonesia," ujar Menteri Yasonna.
Beliau memastikan bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia tidak hanya menguntungkan pihak asing semata. Dampak luas yang dirasakan adalah perekonomian Indonesia akan tumbuh dan memperoleh keuntungan jangka panjang.

Acara Rakor dengan menghadirkan Kepala BPHN, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Sekretaris Menko Perekonomian, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sebagai pembicara telah menghasilkan rekomendasi anatara lain melaksanakan penataan regulasi melalui evaluasi atau berbagai peraturan perudangan –undangan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional, melaksanakan analisis dan evaluasi secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan 5 dimensi dan melaksanakan penataan database peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnnya sebagai pendukung yang sangat vital dalam kegiatan analisis dan evaluasi regulasi. (Humas)