Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (cq. Biro Hukum Sekretariat Daerah) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2014. Rakor JDIH ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Provinsi kalimantan Selatan dan beberapa perwakilan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rakor dibuka secara resmi oleh Pejabat /Staf Ahli Gubernur yang mewakili Sekretaris Daerah. Beberapa materi/topik yang dibahas dalam Rakor tersebut, yaitu Perpres No. 33 Tahun 2012 (disampaikan oleh Bapak Sugiono, Kepala Biro Hukum Setda), Pengelolaan JDIH berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2014 dan Pergub No. 10 Tahun 2014 (dibawakan oleh Ibu Awi Sundari, Kabag Perundang undangan, Biro Hukum), dan Pola Standar Website JDIH (dipresentasikan oleh Subianta Mandala, BPHN).