Jakarta, BPHN - Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dan Panitia Perancang Perundang-undangan DPD, pada hari Jumat (6/2) menyepakati 159 RUU Prolegnas Jangka menengah 2015-2019 dan 37 RUU Prioritas Tahun 2015 untuk dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Panja, Firman melaporkan bahwa usulan Prolegnas jangka menengah 2015-2019 adalah 158 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2015 adalah 37 RUU (6/2). Jumlah 158 RUU adalah hasil penyisiran atas 299 RUU yang telah siap dari sisi teknis dan substantif termasuk di dalamnya pertimbangan kesanggupan pembahasan RUU oleh DPR bersama Pemerintah setiap tahunnya. Panja masih menyisakan satu permasalah terkait pengusulan RUU tentang Perubahan atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015 untuk diputuskan dalam raker setelah mendengar pendapat dari masing-masing fraksi. Belum adanya kata sepakat terkait usulan ini disebabkan aroma politis dan ketakutan akan adanya upaya memecah belah keutuhan NKRI.
Dalam pendapat mininya, Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PKB dan Nasional demokrat menyetujui Perubahan UU Otonomi Khusus Papua masuk dalam Prioritas Tahun 2015 dengan catatan jangan sampai ada upaya menjadikan UU ini sebagi pintu memisahkan Papua dan Papua Barat dari NKRI. Adapun Fraksi Partai PDI-P dan Golkar memilih senada dengan pandangan pemerintah, untuk menunda RUU ini masuk Prioritas Tahun 2015. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memilih untuk abstain.
Menegaskan pendapat pemerintah sebelumnya pada rapat panja Jumat siang (6/2), Pemerintah berpandangan pada dasarnya tidak berkeberatan terhadap usulan RUU ini. Akan tetapi untuk saat ini, pemerintah lebih condong mengutamakan kebijakan yang sifatnya affirmative action dalam menyelesaikan permasalahan terkait Papua, sembari melakukan kajian mendalam terhadap usulan RUU ini, untuk dapat diprioritaskan pada tahun berikutnya. Sehingga cita-cita kita bersama untuk mewujudkan papua yang lebih baik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud.
Setalah mendengar penjelasan pemerintah tentang affirmative action yang akan dilakukan untuk Papua dan Papua Barat Tahun 2015, serta kebutuhan pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu, anggota Baleg dan Panitia Perancang PerUU DPD sepakat tidak memasukkan dalam Prioritas Tahun 2015. Olehkarenanya jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 tetap berjumlah 37 RUU. Raker juga menyetujui, usulan Anggota Baleg dari Fraksi PAN yaitu RUU Tabungan Haji untuk ditambahkan kedalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 sehingga jumlah Prolegnas Jangka Menengah berubah dari semula 158 RUU menjadi 159 RUU. [wpd-tim pusren]