Kemenkumham dan Kemenaker tandatangani Nota Kesepahaman (MoU)
Jakarta- Warta-BPHN
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri berupaya untuk tidak memberi celah pada perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia keluar negeri untuk berbuat nakal.
Hasil sidak yang beliau lakukan beberapa waktu lalu, diyakini bahwa para tenaga kerja Indonesia sudah terbelit masalah mulai dari penampungan, keberangkatan maupun dalam penempatan kerja di luar negeri.
Untuk memberikan perlindungan hukum Calon Tenga Kerja Indonesia (CTKI) maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan lakukan terobosan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI di Ball Room Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (18/11).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna. H. Laoly menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk memberi perlindungan hukum bagi Calon Tenega Kerja Indonesia (CTKI) maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mempunyai permasalahan di bidang hukum harus mendapatkan pendampingan hukum dan pembelaan hukum, tutur Menkumham.
Dijelaskan pula oleh beliau dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta telah terakreditasinya lembaga-lembaga bantuan hukum, maka lembaga tersebut dapat melakukan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Diharapkan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bersinggungan terhadap masalah hukum dapat mempergunakan jasa bantuan hukumnya dan tidak dipungut biaya sebab pemerintah telah menyediakan anggarannya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut di hadiri juga oleh wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kemenkumham, Enny Nurbaningsih, Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur dan Dirjen Binapenta Kemnaker Reyna Usman, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audy Murfi.
Selain Nota Kesepahaman (MoU) Kemenkumham dan Kemenaker, juga dilakukan penandatangan Nota Kepahaman (MoU) tentang Sentralisasi CCTV Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan 8 (delapan) lembaga terkait yakni: PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama BSH, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan jakarta I, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, dan Kepala Kepolisian Resort Kota Metro BSH.*tatungoneal