BPHN–Jakarta. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kemenkumham bekerjasama dengan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan konsinyering Penyusunan Modul Diklat Penyuluh Hukum.
Ada delapan belas materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu Konsultasi Hukum, Marketing Sosial Kelompok Keluarga Sadar Hukum, Komunikasi Dasar, Broadcasting Dasar, Budaya Hukum, Pembuatan Film Penyuluhan Hukum, Pembuatan Peta Penyuluhan Hukum Dasar, Teknik Penyuluhan Hukum Langsung, Dasar-Dasar Public Speaking, Kehumasan Dasar, Digital Marketing Dasar, Desain Grafis Dasar, Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Hukum, Dasar-Dasar Jurnalistik, Teknik Presentasi penyuluhan Hukum.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Audy Murfi MZ, S.H., M.H. yang hadir sebagai narasumber dalam paparannya mengatakan “Jumlah Penyuluh Hukum saat ini masih jauh dari ideal jika kita melihat jumlah penduduk, wilayah geografis, dan jumlah desa diseluruh Indonesia. Untuk itu saya berharap agar pembuatan modul ini cepat selesai dengan hasil maksimal agar bisa segera digunakan untuk diklat Penyuluh Hukum Tahun Depan.” Beliau juga menambahkan “di tahun-tahun selanjutnya penyuluh hukum harus bertambah jumlahnya secara signifikan, semakin luas wawasan keilmuannya, dan penyebaran yang massif keseluruh wilayah Indonesia.”
Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang juga hadir sebagai Narasumber pada konsinyering tersebut menyoroti bagaimana agar para Penyuluh Hukum dapat membuat Peta Permasalahan Hukum. Beliau mengatakan “Penyuluh Hukum saat ini harus bisa memetakan permasalahan hukum yang akan mereka gunakan juga sebagai bahan sebelum penyuluhan serta evaluasi penyuluhan hukum. Jangan sampai materi penyuluhan hukum yang diberikan itu-itu saja tanpa melihat kebutuhan informasi hukum seseungguhnya dari masyarakat.” Kepala BPHN juga menambahkan “Modul-modul yang dihasilkan kali ini harus lebih baik dan kontemporer dibandingkan modul sebelumnya. Bayangkan saat ini semua orang bisa dengan mudah mengakses segala informasi hanya dengan genggaman ditangannya. Untuk itu Penyuluh Hukum harus diarahkan saat diklat dasar dengan memberikan materi dari modul-modul yang bagus.” (RSH/RA)