Pusluhbankum Selenggarakan Kegiatan Temu Sadar Hukum Perlindungan Anak dan Narkotika di PERWARI

BPHN–Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota Persatuan Wanita Republik Indonesia (PERWARI) mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sekretariat PERWARI, Jakarta Pusat (22/08). Bertindak sebagai Narasumber dan Moderator yaitu Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. dan Ardhi Yudha, S.H. JFT Penyuluh Hukum BPHN. 

 

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” buka Yuliawiranti dengan menggebu-gebu karena keprihatinannya kepada anak yang banyak menjadi korban kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun di eksploitasi tenaganya secara membabi buta. Untuk itu perlindungan terhadap anak tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan masyarakat, dan orang tua. Siapa saja yang melihat kekerasan terhadap anak wajib untuk menghentikannya dan melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian.

 

Selain pentingnya perlindungan terhadap anak, saat ini pemerintah juga gencar melakukan pemberantasan narkoba termasuk sosialisasi yang dilakukan oleh Penyuluh Hukum dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum di BPHN. Saat ini banyak tindakan penyalahgunaan narkotika yang harus kita perangi bersama mengingat dampak yang ditimbulkan dari tumbuh kembangnya penyalahgunaan narkotika adalah merusak sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan ketahanan negara, dan menghambat pembangunan nasional. “Tidak bisa kita bayangkan jika anak generasi penerus bangsa Indonesia sudah akrab dengan narkoba dan ikut terjerumus kedalamnya, lantas pada siapa masa depan bangsa ini kita titipkan” ungkap Yulia.

 

Ketergantungan narkoba menyebabkan gangguan pada otak yang menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan, tentu hal ini membuat kita jauh tidak kreatif dan tidak bisa berfikir jernih. Mari kita cegah dan basmi peredaran narkoba di Indonesia yang tidak mengenal batas usia, jenis kelamin, pendidikan, status sosial, ekonomi, dan budaya.  (RSH/RA)