Pusluhbankum Selenggarakan Kegiatan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Lenteng Agung

BPHN - Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bekerjasama dengan Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa  Jakarta Selatan melakukan Temu Sadar Hukum bagi Kelompok Sadar Hukum di Lingkungan kelurahan Lenteng Agung Jakarta Selatan dengan tema “Membangun Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis, 6 April  2017. 

Kegiatan ini di ikuti 65 (enam puluh lima) peserta dari Kalangan Bhabikamtibmas (Polisi), Babinsa (TNI), Para Ketua RW, Para Ketua RT, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat dilingkungan Kelurahan Lenteng Agung Jakarta Selatan, sehingga keefektifan penyampaian materi kegiatan dapat tercapai.  

Kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH) ini terdiri atas beberapa sesi. Sesi penyampaian materi oleh Azhari, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dan dilanjutkan sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab peserta sangat antusias, hal ini di tunjukkan dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait dengan pelanggaran HAM di Indonesia dan bagaimana Kemenkumham menyikapi pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa HAM merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. 

Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran  seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.  Menurut pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang baik disengaja atau tidak secara melawan hukum mengurangi, menghalangi dan mencabut hak asasi orang lain yang dikhawatirkan tidak akan mencapai penyelesaian yang adil dan benar menurut hukum yang berlaku. Berhubungan Kasus Pelanggaran HAM itu tidak ada wewenang dari kementerian Hukum dan HAM untuk menangani hal itu. 

Dalam hal terjadi pelanggaran HAM, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan pengadilan umum, yaitu Pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.***(AZ/RA)