PUSLUHBANKUM PRODUKSI KANAL HUKUM BERSAMA KANAL KPK

BPHN–Jakarta. Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional kembali melaksanakan pembuatan bahan penyuluhan hukum dalam bentuk rekaman suara “Kanal Hukum” bersama Kanal KPK. Kegiatan ini merupakan kerjasama yang berkesinambungan antara Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) bersama Kanal KPK.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum Rachmat Abdillah mengatakan bahwa kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Pusluhbankum dalam memberikan pengetahuan hukum di masyarakat agar terbentuk kesadaran hukum yang kian baik.

Bahan rekaman ini nantinya akan disebarkan di Radio Kanal KPK, website lsc.bphn.go.id, dan sosial media Pusluhbankum BPHN lain agar masyarakat bisa mengetahui informasi hukum khususnya terkait dengan pemahaman hukum pidana. Kanal Hukum ini merupakan modul penyuluhan hukum dengan bentuk rekaman suara yang menjelaskan istilah-istilah hukum secara singkat  dengan durasi sekitar 2 menit.

Materi-materi yang dijadikan bahan pada Kanal Hukum kali ini yaitu akumulasi hukuman, pencabutan hak politik, hukum pidana tambahan, penangguhan penahanan, peradilan dan pengadilan, pelimpahan berkas, dan penggeledahan. Dengan dipilihnya tema tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih memahami istilah-istilah hukum dan menjadikan masyarakat lebih sadar dan cerdas hukum.

Perkembangan teknologi yang kian massive mendorong Pusluhbankum terus melakukan berbagai inovasi dalam melaksanakan sosialisasi informasi hukum, diantaranya dengan menggandeng Kanal KPK. Semoga dengan penyuluhan hukum yang dilakukan secara terus-menerus dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (RSH/RA)