PUSLUHBANKUM PRODUKSI KANAL HUKUM

Jakarta-BPHN, Senin (9/10) Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN bersama Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi (Kanal KPK) melakukan kegiatan pembuatan modul penyuluhan hukum seputaran permasalahan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 (enam) Gedung BPHN ini bertujuan untuk memberikan bahan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam bentuk rekaman audio guna meningkatkan wawasan mengenai hukum dan juga sebagai tindakan preventif akan bahaya laten korupsi.

Seperti perekaman audio untuk kanal hukum sebelumnya, Penyuluh Hukum dari Pusluhbankum BPHN tetap menjadi narasumber yang mengisi suara rekaman tersebut. Ada tujuh materi yang dibawakan, yaitu Mencabut berita acara pemeriksaan; Memberi keterangan tidak benar; Pencekalan; Penyiaran persidangan; Eksekusi putusan pengadilan; Tersangka; dan Perlindungan saksi.

Hasil rekaman ini nantinya akan disebarkan melalui sosial media yang dikelola langsung oleh Pusluhbankum dan Kanal KPK. Perkembangan teknologi yang kian massive maka tak heran saat ini sosialisasi mengenai pengetahuan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut.

Dengan demikian semoga penyuluhan hukum tidak langsung yang dilakukan pusluhbankum dalam bentuk rekaman audio ini dapat bermanfaat untuk masyarakat luas dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (RSH)