Pusluhbankum Menyusun Instrumen Uji Kompetensi JFT Penyuluh Hukum

BPHN-Jakarta. Dalam rangka membentuk penyuluh hukum yang profesional dan akuntabel serta mendukung tujuan organisasi yang maju & mandiri maka perlu adanya standar kompetensi penyuluh hukum yang berkepastian. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM diselenggarakan rapat kegiatan penyusunan instrumen uji kompetensi di Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM R.I. (11/08).

 

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan Hukum, Kepala Bidang Bantuan Hukum serta juga perwakilan dari beberapa rekan JFT Penyuluh Hukum dari masing-masing jenjang. Hal ini dianggap perlu dalam pengembangan karir Penyuluh Hukum kedepannya. Dalam rapat ini dibahas mengenai hasil studi banding ke beberapa Kementerian yang telah memiliki JFT Penyuluh antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Lingkungan Hudup & Kehutanan, di samping itu Tim Penyusunan juga berkujung ke Kementerian Pendidikan untuk memperoleh data perbandingan JFT Guru, Kementerian Tenaga kerja & Transmigrasi serta Badan Nasional Standarisasi Profesi.

 

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadikan batas – batas negara menjadi semakin bias, dan hal tersebut mengharuskan setiap rumpun pekerjaan termasuk di dalamnya JFT Penyuluh Hukum wajib memiliki kompetensi dan keahlian yang mumpuni. Oleh karena itu guna meningkatkan daya saing, setiap penyuluh wajib lolos sertifikasi jabatan. Era MEA juga menjadikan setiap Penyuluh wajib memahami teknologi Informasi dengan baik serta kemampuan yang handal dalam mengoperasikan piranti teknologi tersebut, karena sebagian dari substansi Uji Kompetensi adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi. Sejauh ini JFT Penyuluh Hukum telah memiliki Pedoman Penilaian Angka Kredit, Pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Penyuluh Hukum yang telah memasuki proses pengundangan, serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Penyuluh Hukum yang masih dalam proses harmonisasi.

 

Dalam rapat ini disepakati pembagian tugas menjadi 2 (dua) kelompok kerja, yang pertama kelompok kerja yang akan menyusun materi apa saja yang akan diuji kompetensikan, kelompok kerja ini bertanggung jawab dalam menentukan unsur kegiatan apa saja yang termuat dalam Permenpan tentang JFT Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yang secara garis besar terbagi dalam 3 unsur utama yaitu Pendidikan, Pengembangan Profesi, dan yang terpenting Penyuluhan Hukum yang meliputi penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengembangan kualitas penyuluhan hukum serta unsur penunjang tugas Penyuluhan Hukum. Kelompok kerja yang kedua bertanggung jawab terhadap metode yang digunakan dalam Uji Kompetensi Penyuluh Hukum antara lain Tes tertulis (CAT), tes praktik, observasi, wawancara, simulasi, dll.

 

Menurut Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum mengatakan “Standar kompetensi, intinya memuat tiga hal yaitu skill, knowlegde, dan attitude.” Penyuluh Hukum harus bersinergi dengan seluruh sumber daya masyarakat yang ada termasuk Paralagal,  paralegal kelak akan menjadi mitra strategis Penyuluh Hukum dalam memberikan informasi hukum karena paralegal yang berhubungan langsung secara realtime dengan masyarakat. “Hal ini harusnya menjadi motivasi tambahan bagi para Penyuluh Hukum dalam meningkatkan kualitasnya, karena Paralegal saja sudah ada sekolahnya dan lambat laun mereka akan semakin berkembang dan mapan secara teori serta kaya dalam praktik” imbuhnya.***(MDF/RA)