Pusluhbankum Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum

BPHN-Jakarta. Beberapa waktu yang lalu, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum serentak melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum Gratis Untuk Orang Miskin. Kegiatan ini serentak dilaksanakan pada 22-24 September 2016 di beberapa provinsi seperti DIY, Bengkulu, dan Jawa Timur. Tujuan dari Monitoring ini ialah untuk mengetahui kualitas bantuan hukum gratis yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Metode yang digunakan dalam monitoring dan evaluasi berupa wawancara kepada penerima bantuan hukum yang dipilih secara acak yang saat ini sedang menjalankan masa hukuman. Dalam monev tersebut, ditemukan ada beberapa permasalahan dilapangan, seperti klien yang tidak mendapatkan informasi secara jelas, tidak mengenal dengan pengacara yang mendampingi, bahkan juga ada klien yang hanya didampingi oleh pengacara di saat persidangan terakhir. Hal ini tentu saja perlu ada pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis untuk orang miskin.

 

Demikian beberapa temuan yang berhasil di dapat dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bantuan Hukum untuk itu perlu adanya penguatan dalam pengawasan pemberian bantuan hukum gratis ini. Hasil dari pelaksanaan monev ini akan menjadi evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional terhadap penilaian Organisasi bantuan Hukum yang nantinya akan berpengaruh kepada anggaran di tahun 2017 dan penilaian akreditasi Organisasi Bantuan Hukum. Ketika berita ini diturunkan juga masih berlangsung kegiatan monitoring yang dilaksanakan di beberapa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM RI. ***(RA)