Pusluhbankum Kembali Produksi Kanal Hukum
lsc.bphn.go.id – Jakarta. Tanggal 03 Maret Februari 2017, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan kanal.kpk.go.id dalam rangka mempersiapkan dan membuat modul penyuluhan hukum berupa informasi singkat tentang hukum yang diberi nama Kanal Hukum. Materi ini nantinya akan di publikasikan di lsc.bphn.go.id dan kanal.kpk.go.id serta beberapa radio lokal yangmenjadi anggita jaringan radio Kanal KPK. Kanal Hukum ini merupakan rekaman suara saja yang menjelaskan istilah-istilah hukum secara singkat dan sederhana dengan durasi sekitar 2 menit. Materi-materi yang dijadikan bahan pada Kanal Hukum kali ini seperti Pelimpahan Berkas, P21, Putusan Sela, Saksi dan Saksi Ahli, grasi, Penggeledahan, Peninjauan Kembali, Kasasi. Dengan pemilihan tema-tema tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih memahami istilah-istilah seputar hukum dan tentunya dengan pemahamannya itu bisa membuat masyarakat sadar dan cerdas hukum.Dengan kemudahan teknologi seperti saat ini dirasa perlu memanfaatkan teknologi secara maksimal, dalam melakukan penyebaran informasi dan berinovasi dalam hal bentuk informasi yang akan disebarluaskan. Apalagi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum memiliki peran besar dalam memberikan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat. JFT Penyuluh Hukum mempunyai peranan yang sangat krusial dalam membentuk kesadaran hukum di masyarakat. Untuk itu maka diharapkan harus selalu update tidak hanya dengan informasi hukum melainkan dengan bentuk-bentuk yang populer di masyarakat dan juga pemanfaatan multimedia sangat dibutuhkan. Saat ini Penyuluh Hukum sebagai salah satu corong berita utama dalam penyebarluasan informasi hukum harus bersaing dengan jutaan kanal-kanal media informasi yang setiap waktunya selalu memberikan informasi kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan para Penyuluh Hukum harus berinovasi dalam pengemasan informasi hukum. Dengan demikian semoga seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.***(A/RA)