Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dengan Kedutaan Inggris selenggarakan FGD dengan tema  "Strengthening Regulatory Reform in Indonesia"

Jakarta, WARTA-BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum, Pocut Eliza, SH.,MH, Ms. Carol Hinchley, Head of Prosperity and Economic Team, British Embasy, Jakarta, Sarah Smith serta Adrian Perwakilan dari BRDO hadir sebagai pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Strengthening Regulatory Reform in Indonesia”. Kegiatan tersebut terselengara atas bekerja sama Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dengan Kedutaan Inggris.

Pada paparannya, Prof Enny menyampaikan bahwa Indonesia sudah mempunyai aturan hukum untuk melakukan perencanaan yang baik yang termuat dalam UU RPJMN, UU 12 Tahun 2011 dan Perpres 87 Tahun 2014. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan tersebut sudah sejalan dengan OECD check list, Dengan legal basis tersebut akan dapat tersusun perundang-undangan dengan baik. Lebih lanjut Prof. Enny menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan harus mempunyai kejelasan tujuan, apakah ada kesesuaian dari lembaga yang membentuknya dan peraturan perundnag-undangan tersebut mempunyai satu kesesuaian dengan jenis, hirarki dan substansinya.Sedangkan Ibu Pocut Eliza menyampaikan pentingnya untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum. Evaluasi Hukum ditujukan untuk menilai sejauh mana efektivitas hukum guna dipertanggungjawabkan secara sosial; tujuan yang telah dicapai; serta kesenjangan antara harapan dengan kenyataan.

Selanjutnya Sarah Smith dari BRDO menyampaikan UK Regulatory Reform in  UK. Dalam paparannya Sarah menyampaikan pentingnya Impact Assesment dan Consultation dalam penyusunan regulasi. Impact Assesment dibutuhkan untuk menilai dan memperkirakan biaya dan manfaat serta menghadirkan risiko yang terkait dari regulasi yang memiliki dampak pada bisnis, masyarakat, sektor publik dan privat.