Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Melaksanakan Addendum Kontrak Kerja Organisasi Bantuan Hukum

BPHN – Jakarta.  Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melaksanakan Addendum Kontrak Kerja Organisasi Bantuan Hukum. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor PHN.HN.03.03-26 Tahun 2016 tertanggal 03 Juni 2016 tentang Percepatan Serapan Anggaran dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2016 bahwa perjanjian tambahan (addendum kontrak) terhadap Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2016 yang telah ditandatangani antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bersama Ketua Organisasi Bantuan Hukum perlu dilakukan addendum kontrak pada Triwulan II dan Triwulan III Tahun Anggaran 2016.

Pelaksanaan addendum ini di mulai dari tahap pencairan yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2016 pada Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (sidbankum.bphn.go.id). Lalu, proses pengalihan anggaran melalui addendum oleh Panitia Pengawas Daerah dilaksanakan sampai tanggal 1 Juli 2016Perjanjian tambahan/addendum memperhitungkan serapan anggaran dari tahap pencairan yang telah diverifikasi Panitia Pengawas Daerah. Panitia Pengawas Daerah menyampaikan Surat Pemberitahuan pelaksanaan addendum kepada masing-masing OBH di wilayahnya sebelum pelaksanaan addendum. 

Perjanjian tambahan/addendum pada Triwulan II dilakukan dengan ketentuan yaitu Perjanjian tambahan/addendum didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap laporan pelaksanaan dan serapan anggaran bantuan hukum tiap Organisasi Bantuan Hukum, dilakukan terhadap OBH yang serapan anggarannya telah mencapai 40% dari anggaran yang disediakan (aktif) dengan cara pengalihan alokasi anggaran dari OBH yang serapan anggarannya kurang dari 40% dari anggaran yang disediakan (belum/tidak aktif), anggaran OBH yang serapannya kurang dari 40% dialihkan kepada OBH yang aktif sebesar 50% dari sisa anggaran yang masih tersedia. 

Seluruh Organisasi Bantuan Hukum baik yang aktif (serapan di atas 40%) dan yang tidak aktif (serapan di bawah 40%) pada triwulan II wajib menandatangani addendum kontrak. Sedangkan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang tidak menandatangani addendum kontrak akan dijadikan bahan monitoring dan evaluasi oleh Panitia Pengawas Pusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk dipertimbangkan sebagai dasar verifikasi dan akreditasi Bantuan Hukum pada periode berikutnya. Perlu di informasikan bahwa addendum kontrak hanya dapat dilakukan antar jenis bantuan hukum yang sama (anggaran litigasi ke litigasi dan anggaran non litigasi ke non litigasi).

Setelah dilaksanakan proses diatas tadi maka Panitia Pengawas Daerah wajib menyampaikan laporan hasil revisi RKA-KL Bantuan Hukum setelah addendum kepada Panitia Pengawas Pusat (BPHN) dan dikirimkan pula melalui email panitiapengawaspusat@gmail.com. Dengan adanya addendum ini diharapkan proses pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin semakin bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan akses keadilan. ***(RSH/RA)