Jakarta, BPHN
Dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM pengelola JDIH, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum. Selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 19-21 Mei 2015 bertempat di ruang pelatihan komputer Gd. JDIH Lt. 1, 13 tenaga pengelola JDIH dari Kemenko Polhukam, Setda Kabupaten Jayapura, Setda Provinsi Bengkulu, Setda Kabupaten Bengkulu Barat, Setda Kabupaten Kebumen, Setda Kabupaten Ogan Ilir dan Setda kabupaten Gunung Mas menerima materi-materi teknis pengelolaan JDIH.
Materi pelatihan yang diberikan sesuai dengan standardisasi pengelolaan Teknis JDIH yang meliputi : Pembuatan Daftar Inventarisasi berikut status Peraturan Perundang-undangan, Katalogisasi Peraturan Perundang-undangan, Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan, Penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan Pencarian Informasi Hukum melalui website, Penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan Pencarian Informasi Hukum melalui CD-ROM, dan Pola Standar dan Pengelolaan Website Anggota Jaringan. Harapannya dengan bimbingan teknis ini akan melengkapi para pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerjanya masing-masing (Fra)