PUSAT ANALISA DAN EVALUASI HUKUM DIBENTUK DI BPHN SEBAGAI UJUNG TOMBAK ANALISA DAN EVALUASI HUKUM DI INDONESIA

Jakarta, WARTA BPHN

      Indonesia mengalami kondisi “banjir perundang-undangan”. Ketiadaan mekanisme analisa dan evaluasi hukum sebagai bagian siklus manajemen perundang-undangan yang lengkap merupakan salah satu penyebab terjadinya kondisi hiper-regulasi di Indonesia. Selama ini, manajemen peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 masih terbatas pada proses pembentukan dan pengundangan saja.

Tidak ingin membiarkan kondisi ini terus berlarut, Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum dibentuk di Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai ujung tombak analisa dan evaluasi hukum di Indonesia. Sehubungan dengan pusat yang sudah ditetapkan dalam orta kemenkumham yang baru ini, BPHN mengadakan diskusi publik  untuk mematangkan “Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum”. Sebagai narasumber hadir DR. Wicipto Setiadi SH., MH, Arfan Faiz Muhlizi, SH.,MH didampingi moderator Rahendrojati, SH, M.Si, Selasa (13/10).

 Dalam pertemuan tersebut, Arfan menyampaikan konsep pedoman analisis dan evaluasi hukum yang telah disusun oleh tim di BPHN. Pedoman ini berisikan tahap-tahap melakukan analisis dan evaluasi hukum mulai dari penentuan indikator dan prinsip dalam menganalisis dan mengevaluasi hukum, pengelompokkan peraturan perundang-undangan yang akan dianalisis dan dievaluasi, pengujian norma, perumusan temuan normatif dan empiris hingga kesimpulan.

 Dalam konsep yang disusun oleh tim, analisis dan evaluasi hukum dibatasi pada peraturan perundang-undangan saja namun diharapkan dapat memberikan hasil yang komprehensif dan dapat menjadi masukan bagi pembangunan hukum nasional. Pedoman ini merupakan modifikasi dari Pedoman Metode Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang terdapat dalam Peta Jalan Pembangunan Hukum SDA-LH yang merupakan bagian dari Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

 Dr. Wicipto sebagai penggagas ide analisis dan evaluasi hukum di BPHN, mengapresiasi baik pedoman yang telah disusun tim dan memberikan beberapa catatan penting. Pedoman diharapkan dapat berbentuk sederhana sehingga mudah diaplikasikan dan menghasilkan temuan-temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kualitas para analis hukum yang akan mengerjakan tugas ini di kemudian hari. “Kalau perlu ada semacam tes untuk seseorang dapat bekerja di pusat analisis dan evaluasi hukum ini nanti,” ungkapnya.

 Pedoman ini, menurutnya harus bersifat dinamis yakni dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan yang ditemukan di kemudian hari. Tugas yang diemban oleh pusat baru di BPHN ini sangatlah strategis dan penting dalam penataan regulasi di Indonesia. Meski tak menutup sama sekali kemungkinan pembentukan peraturan perundang-undangan, pusat AE diharapkan dapat mengerem  bahkan mengurangi laju pertumbuhan peraturan perundang-undangan di Indonesia  sehingga Indonesia tidak lagi terjebak dalam kondisi banjir perundang-undangan.*vw-tatungoneal