BPHN.GO.ID – Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa resolusi Kemenkumham di Tahun 2023 ini adalah mewujudkan Kemenkumham semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasil yang akuntabel. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy menyatakan bahwa hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama dalam mengarungi tahun 2023. Terlebih saat ini kita dalam proses pemulihan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
“Menkumham memerintahkan kita untuk memberikan respon cepat arahan Presiden, yakni untuk menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan di bidang pariwisata serta membuka penyerapan kesempatan kerja, baik di pusat maupun di daerah. Kita harus bisa bertransformasi dan solutif atas segala permasalahan tersebut,” ujar Yunan Hilmy ketika memberikan amanat dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (30/01), bertempat di Jakarta.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana langsung menindaklanjuti arahan tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi BPHN sebagai salah satu unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham. Salah satunya dengan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah agar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN merespon arahan Presiden dengan melaksanakan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota dengan tema kemudahan investasi, pariwisata dan tenaga kerja. Hal tersebut diharapkan akan memperkuat responsivitas kita sebagai pengevaluasi peraturan perundang-undangan,” tambah Yunan.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala BPHN, wajib dilakukan analisis dan evaluasi hukum di daerah. Apakah terdapat produk hukum daerah yang rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja.
Tak berhenti sampai di situ, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN juga ikut bergerak dengan memperkuat indikator penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Ke depannya, indikator DKSH akan berorientasi pada arahan Presiden. Misalnya, apakah desa tersebut telah ramah dan layak untuk investasi, apakah desa tersebut sudah memudahkan dalam bidang pariwisata serta apakah desa tersebut membuka kesempatan yang luas atas terbukanya lapangan pekerjaan.
Apa yang dilakukan BPHN tersebut sekaligus menjalankan tata nilai PASTI dan core value ASN BerAKHLAK. Tata nilai PASTI merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Sedangkan BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Yunan menegaskan, kata berAKHLAK tidak hanya dimaknai dari akronimnya saja. Namun juga asal kata akhlak itu sendiri. Akhlak berasal dari bahasa Arab al-akhlak, yang merupakan bentuk jamak dari kata khuluq atau al-khaliq yang berarti tingkah laku atau perilaku. “Al-Khaliq artinya pencipta, mahluk adalah yang diciptakan, kemudian akhlak berarti perilaku. Ini menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan, di mana perilaku yang kita jalankan sebagai mahluk (yang diciptakan), harus sesuai dengan kehendak Sang Khaliq atau pencipta,” ujar Yunan menutup amanatnya. (HUMAS BPHN)
“Menkumham memerintahkan kita untuk memberikan respon cepat arahan Presiden, yakni untuk menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan di bidang pariwisata serta membuka penyerapan kesempatan kerja, baik di pusat maupun di daerah. Kita harus bisa bertransformasi dan solutif atas segala permasalahan tersebut,” ujar Yunan Hilmy ketika memberikan amanat dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (30/01), bertempat di Jakarta.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana langsung menindaklanjuti arahan tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi BPHN sebagai salah satu unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham. Salah satunya dengan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah agar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN merespon arahan Presiden dengan melaksanakan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota dengan tema kemudahan investasi, pariwisata dan tenaga kerja. Hal tersebut diharapkan akan memperkuat responsivitas kita sebagai pengevaluasi peraturan perundang-undangan,” tambah Yunan.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala BPHN, wajib dilakukan analisis dan evaluasi hukum di daerah. Apakah terdapat produk hukum daerah yang rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja.
Tak berhenti sampai di situ, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN juga ikut bergerak dengan memperkuat indikator penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Ke depannya, indikator DKSH akan berorientasi pada arahan Presiden. Misalnya, apakah desa tersebut telah ramah dan layak untuk investasi, apakah desa tersebut sudah memudahkan dalam bidang pariwisata serta apakah desa tersebut membuka kesempatan yang luas atas terbukanya lapangan pekerjaan.
Apa yang dilakukan BPHN tersebut sekaligus menjalankan tata nilai PASTI dan core value ASN BerAKHLAK. Tata nilai PASTI merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Sedangkan BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Yunan menegaskan, kata berAKHLAK tidak hanya dimaknai dari akronimnya saja. Namun juga asal kata akhlak itu sendiri. Akhlak berasal dari bahasa Arab al-akhlak, yang merupakan bentuk jamak dari kata khuluq atau al-khaliq yang berarti tingkah laku atau perilaku. “Al-Khaliq artinya pencipta, mahluk adalah yang diciptakan, kemudian akhlak berarti perilaku. Ini menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan, di mana perilaku yang kita jalankan sebagai mahluk (yang diciptakan), harus sesuai dengan kehendak Sang Khaliq atau pencipta,” ujar Yunan menutup amanatnya. (HUMAS BPHN)