BPHN.go.id – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki kanal khusus untuk menjaring berbagai masukan dari publik terkait rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Masyarakat dapat mengunjungi portal partisipasiku.bphn.go.id untuk menyampaikan pandangannya terkait regulasi yang sedang disusun pemerintah.
“Apabila terdapat saran atau masukan yang membangun, masyarakat dapat diarahkan ke laman partisipasiku.bphn.go.id. Dengan demikian, sosialisasi RKUHP dapat berjalan maksimal dan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam pembangunan hukum nasional,” kata Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ, saat memberikan amanat Apel Pagi, Senin (5/9) di lapangan Upacara Gd. BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
Sebagai gambaran, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu memerintahkan jajaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasifkan sosialisasi RKUHP sekaligus menjaring masukan-masukan. Menindaklanjuti arahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Eddy OS Hiariej, pada Kamis (1/9) yang lalu memberikan pengarahan kepada pejabat fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia perihal 14 isu krusial dalam RKUHP. Harapannya, para Penyuluh Hukum dapat menjadi garda terdepan dari pemerintah.
Dikatakan Audy, selain pejabat fungsional Penyuluh Hukum, diharapkan seluruh ASN khususnya di BPHN ikut membantu sosialisasi RKUHP dalam komunitasnya termasuk menyebarkan informasi tentang kanal partisipasi publik yang dikelola langsung oleh BPHN. Khusus untuk RKUHP, BPHN masih membuka ruang partisipasi hingga tanggal 29 September 2022 (sisa 24 hari lagi). Mari sampaikan masukan dan pendapat anda ke kanal partisipasiku.bphn.go.id.!
“Sesuai dengan arahan Bapak Wamenkumham, Penyuluh Hukum akan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan RKUHP khususnya 14 isu yang masih menuai polemik di masyarakat. Meski demikian, saya berharap tidak hanya Penyuluh Hukum saja yang menyosialisasikan RKUHP. Seluruh pegawai, mewakili Pemerintah, harus ikut serta berkontribusi dalam Sosialisasi RKHUP,” kata Audy. (HUMAS BPHN)
“Apabila terdapat saran atau masukan yang membangun, masyarakat dapat diarahkan ke laman partisipasiku.bphn.go.id. Dengan demikian, sosialisasi RKUHP dapat berjalan maksimal dan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam pembangunan hukum nasional,” kata Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ, saat memberikan amanat Apel Pagi, Senin (5/9) di lapangan Upacara Gd. BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
Sebagai gambaran, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu memerintahkan jajaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasifkan sosialisasi RKUHP sekaligus menjaring masukan-masukan. Menindaklanjuti arahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Eddy OS Hiariej, pada Kamis (1/9) yang lalu memberikan pengarahan kepada pejabat fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia perihal 14 isu krusial dalam RKUHP. Harapannya, para Penyuluh Hukum dapat menjadi garda terdepan dari pemerintah.
Dikatakan Audy, selain pejabat fungsional Penyuluh Hukum, diharapkan seluruh ASN khususnya di BPHN ikut membantu sosialisasi RKUHP dalam komunitasnya termasuk menyebarkan informasi tentang kanal partisipasi publik yang dikelola langsung oleh BPHN. Khusus untuk RKUHP, BPHN masih membuka ruang partisipasi hingga tanggal 29 September 2022 (sisa 24 hari lagi). Mari sampaikan masukan dan pendapat anda ke kanal partisipasiku.bphn.go.id.!
“Sesuai dengan arahan Bapak Wamenkumham, Penyuluh Hukum akan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan RKUHP khususnya 14 isu yang masih menuai polemik di masyarakat. Meski demikian, saya berharap tidak hanya Penyuluh Hukum saja yang menyosialisasikan RKUHP. Seluruh pegawai, mewakili Pemerintah, harus ikut serta berkontribusi dalam Sosialisasi RKHUP,” kata Audy. (HUMAS BPHN)