Provinsi Jawa Barat Usulkan 75 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2022
BPHN.GO.ID – Bandung. Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib serta damai. 
Selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. 
Hal ini sangat erat kaitannya dengan Komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi / kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) sebagai bekal dalam menyongsong era perdagangan bebas. Tingkat kepatuhan hukum yang baik tentunya akan menjadi poin positif bagi investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Guna menumbuhkan tingkat kesadaran dan budaya hukum di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) menghadiri Rapat Pleno Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Gedung Sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (25/08). 
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusluhbankum) Kartiko Nurintias mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas pencapaiannya dalam meningkatkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki sistem yang mumpuni untuk mendukung terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pencapaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat telah mencapai 49.6%. Hal ini dapat dijadikan contoh oleh Provinsi/Kabupaten lain,” ungkap Kartiko. 
Penetapan sebuah desa binaan menjadi Desa Sadar Hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah pada dimensi implementasi hukum sebesar 40%. Sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan kurang. 
“Sebagai catatan, data usulan Desa/Kelurahan Provinsi Jawa Barat yang akan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 sebanyak 75 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 92 Desa/Kelurahan yang mengajukan. Sebanyak 75 Desa/Kelurahan tergolong kategori desa/kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, karena memiliki bobot penilaian atau skor di atas 140,” ujar Kartiko Nurintias.
Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Sekretaris Komisi Satu Sadar Muslihat, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Teppy W. Dharmawan, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan serta perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan 75 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 oleh Sekretaris Komisi Satu, Kepala Biro Hukum, Kapusluhbankum dan Koordinator Pembudayaan Hukum. (HUMAS BPHN)