BPHN.GO.ID - Jakarta. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 segera berakhir, menyisakan tantangan dalam penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) yang belum tuntas. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagai koordinator penyusunan Prolegnas, kini lebih selektif dalam mempersiapkan konsep Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, menekankan pengendalian jumlah RUU yang diusulkan.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menegaskan pentingnya selektivitas dalam penyusunan daftar RUU untuk Prolegnas mendatang. “Pengendalian dalam perencanaan Prolegnas ini bermanfaat untuk mendapatkan gambaran analisis dampak pengaturan sebagai data yang obyektif dalam penentuan kebijakan Prolegnas,” katanya ketika membuka kegiatan Lokakarya Prolegnas di Mercure Jakarta Batavia, pada Kamis (03/10/2024).
Widodo juga menyoroti rendahnya realisasi Prolegnas 2020-2024. Dari 114 RUU yang disahkan, hanya 32 berasal dari daftar Prolegnas, setara dengan 28%. Selain itu, beberapa RUU yang kembali diusulkan menimbulkan kekhawatiran terkait komitmen para pemrakarsa. Dari 54 usulan, 38 RUU sudah pernah masuk Prolegnas periode sebelumnya.
“Jadi hanya ada keinginan, namun tidak ada tanggung jawab atau konsekuensi yang diberikan. Itu sebabnya mekanisme usulan RUU juga harus selektif,” ujar Widodo.
Sebagai langkah perbaikan, BPHN selaku koordinator penyusunan Prolegnas memperketat prasyarat substansi RUU dan memperdalam penelaahan melalui monitoring dan evaluasi, lokakarya, serta kegiatan teknis lainnya.
“Hasil pendalaman substansi selama dua hari dalam kegiatan lokakarya ini akan kita bawa dalam kegiatan konsinyering dengan melibatkan Tim Pengarah Prolegnas. Saya ucapkan selamat berdiskusi dan menghasilkan rekomendasi yang bermakna bagi terwujudnya penyusunan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang berkualitas dan berintegritas,” tambah Kepala BPHN.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam laporannya menyatakan bahwa Kemenkumham melalui BPHN telah menerima usulan dengan total sebanyak 203 regulasi. Keseluruhan usulan tersebut berasal dari 28 kementerian dan lembaga.
“BPHN melakukan telaah dan pendalaman usulan tersebut dengan membentuk empat Pokja Penelaahan Usulan, yang terdiri atas bidang hukum dan HAM, bidang keuangan, bidang politik, hukum, keamanan, dan sosial budaya, serta bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ekonomi perindustrian,” ujar Arfan menjelaskan.
Kegiatan Lokakarya Prolegnas ini dihadiri oleh peserta secara hybrid. Kegiatan luring berlangsung di Mercure Jakarta Batavia dan secara daring melalui aplikasi Zoom. Diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan terkait penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi dan Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, perwakilan pegawai BPHN, serta tamu undangan dari kementerian dan lembaga.