BPHN.GO.ID - Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menghimbau agar penataan sistem karir dan jabatan harus mendapatkan prioritas. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum harus mampu mengawal dinamika perubahan kebijakan pengelolaan sistem karir pejabat fungsional.
"Sebagai instansi pembina kita harus sadar terhadap tanggung jawab pengelolaan para pejabat fungsional penyuluh hukum dan analis hukum yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah," kata Widodo dalam amanatnya pada Pelantikan dan Pengambilan Janji/Sumpah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selasa (07/11/2023) di Aula Mudjono, BPHN.
Pengelolaan pejabat fungsional yang tersebar di seluruh Indonesia ini harus memperhatikan keadilan untuk setiap Pejabat Fungsional Tertentu, bahkan hingga Jabatan Fungsional Umum yang ingin berpindah ke Jabatan Fungsional Tertentu. "Kita sebagai instansi pembina harus mampu mengawal hak-hak yang seharusnya diperoleh setiap pejabat fungsional tertentu bahkan sampai ke jabatan fungsional umum, sehingga bisa menjadi pejabat fungsional tertentu dan mendapat grading yang sesuai," jelas Widodo.
Pembinaan jabatan fungsional yang saat ini tidak lagi menggunakan penilaian angka kredit akibat turunnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan berubah menggunakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) juga harus mendapat pengawalan BPHN sebagai instansi pembina. Widodo menyampaikan bahwa perubahan ini harus dapat disampaikan dengan baik ke seluruh Pejabat Fungsional di bawah binaan BPHN.
Terakhir, Widodo menyampaikan selamat kepada seluruh Pejabat Fungsional yang hari ini dilantik. "Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya, tidak hanya sekedar sumpah dan janji, tetapi dapat diresapi dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," tutup Widodo. (HUMAS BPHN)
"Sebagai instansi pembina kita harus sadar terhadap tanggung jawab pengelolaan para pejabat fungsional penyuluh hukum dan analis hukum yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah," kata Widodo dalam amanatnya pada Pelantikan dan Pengambilan Janji/Sumpah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selasa (07/11/2023) di Aula Mudjono, BPHN.
Pengelolaan pejabat fungsional yang tersebar di seluruh Indonesia ini harus memperhatikan keadilan untuk setiap Pejabat Fungsional Tertentu, bahkan hingga Jabatan Fungsional Umum yang ingin berpindah ke Jabatan Fungsional Tertentu. "Kita sebagai instansi pembina harus mampu mengawal hak-hak yang seharusnya diperoleh setiap pejabat fungsional tertentu bahkan sampai ke jabatan fungsional umum, sehingga bisa menjadi pejabat fungsional tertentu dan mendapat grading yang sesuai," jelas Widodo.
Pembinaan jabatan fungsional yang saat ini tidak lagi menggunakan penilaian angka kredit akibat turunnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan berubah menggunakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) juga harus mendapat pengawalan BPHN sebagai instansi pembina. Widodo menyampaikan bahwa perubahan ini harus dapat disampaikan dengan baik ke seluruh Pejabat Fungsional di bawah binaan BPHN.
Terakhir, Widodo menyampaikan selamat kepada seluruh Pejabat Fungsional yang hari ini dilantik. "Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya, tidak hanya sekedar sumpah dan janji, tetapi dapat diresapi dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," tutup Widodo. (HUMAS BPHN)