PANITIA VERIFIKASI/AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM

BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  REPUBLIK INDONESIA

Jalan May Jend. Sutoyo Nomor 10 – Cililitan Jakarta Timur

Telepon (021) 8091908  Ext. 151, Faksimile (021) 8092336

Email: bantuanhukum@bphn.go.id Website:www.bphn.go.id

\"\"

PRESS RELEASE

Dalam rangka mewujudkan akses keadilan, dan sebagai wujud tanggung jawab negara, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini BPHN akan segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Ada tiga komponen dalam implementasi ini, yakni Penyelenggara Bantuan Hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI), Pemberi Bantuan Hukum (organisasi Bantuan Hukum yang sudah lolos verifikasi/akreditasi) serta Penerima Bantuan Hukum (orang miskin atau kelompok masyarakat miskin).

Ada dua jenis bantuan hukum menurut skema ini, yakni litigasi dan non litigasi, yang meliputi perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. Selain advokat, implementasi bantuan hukum dalam skema ini memberi peran bagi dosen, mahasiswa dan paralegal yang tergabung dalam organisasi Bantuan Hukum.

Tahapan pertama implementasi ini adalah Verifikasi/Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum. Kementerian Hukum dan HAM R.I. membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk mendaftar sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan dapat mengakses dana Bantuan Hukum untuk orang miskin dari Pemerintah. Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adapun persyaratan untuk verifikasi/akreditasi adalah:

1.       Berbadan Hukum bagi organisasi yang berbentuk badan hukum atau syarat lain bagi organisasi yang tidak berbentuk badan hukum;

2.       Mempunyai Kantor atau Sekretariat tetap;

3.       Memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris dan Anggota;

4.       Memiliki Program Bantuan Hukum;

5.       Memiliki minimal 1 (satu) advokat yang memiliki ijin beracara.

Semua organisasi Bantuan Hukum, baik yang sudah berbadan hukum maupun yg belum, bisa mengikuti proses ini. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 18 Februari sampai tanggal 8 Maret 2013. Adapun verifikasi administrasi dan faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret sampai 18 April. Dalam menjalankan tugas verifikasi/akreditasi ini, Panitia dibantu oleh Pokja Verifikasi/Akreditasi dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Pokja Verifikasi akan mendatangi kantor Organisasi Bantuan Hukum yang sudah mendaftar.

Setelah pemeriksaan administrasi dan faktual, akan dilakukan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum. Akreditasi akan diberikan dengan pertimbangan:

1.             jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani terkait dengan orang miskin;

2.             jumlah program Bantuan Hukum non litigasi;

3.             jumlah advokat yang dimiliki;

4.             pendidikan formal dan non formal yang dimiliki advokat dan paralegal;

5.             pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum;

6.             jangkauan penanganan kasus;

7.             status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;

8.             usia atau tahun berdirinya Lembaga/organisasi bantuan hukum;

9.             anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

10.         laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;

11.         Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga/organisasi bantuan hukum; dan

12.         jaringan yang dimiliki Lembaga/organisasi bantuan hukum.

Hasil dari akreditasi  akan dituangkan dalam klasifikasi A, B dan C. Hasil verifikasi/akreditasi akan diumumkan oleh Panitia tanggal 3 Mei 2013. Informasi selengkapnya ada di www.bphn.go.id .

Diperkirakan akan ada kurang lebih 300 Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia yang akan mendaftar dan mengikuti proses verifikasi/akreditasi ini.  Sertifikat Verifikasi/Akreditasi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Tahapan setelah verifikasi/akreditasi ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Penyelenggara Bantuan Hukum, akan membuat kontrak dengan Pemberi Bantuan Hukum bagi yang lulus verifikasi,  sebagai implementasi bantuan hukum bagi orang miskin.

Bagi organisasi bantuan hukum yang belum berbentuk badan hukum, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan kesempatan dan menfasilitasi organisasi tersebut untuk menjadi badan hukum.