Jakarta, Warta-bphn
Polemik Pemindahan Narapidana Antar Negara menjadi bagian yang harus diselesaikan. Untuk itu BPHN berupaya untuk menbuat draf RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara. Sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat [1] bahwa negara berkewajiban untuk melindungi Warga Negaranya, baik yang tersangkut hukum [narapidana] maupun tidak, demikian yang disampaikan Tongam Silaban mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional – BPHN di ruang Mudjono lt. IV kantor BPHN Jl. May.jen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur.
Selanjutnya dikatakan juga bahasan diskusi ini meliputi:subyek Pemidahanan Narapidana antar Neara; Persyaratan terlaksananya pemindahan narapidana antar negara; Jenis tindak pidana yang dikecualikan dalam pelaksanaan pemindahan narapisana antara negara dan Pelaksanaan hukuman, apakah melanjutkan hukuman yang telah dijatuhkan atau konvensi, tambah beliau.
Hadir sebagai Narasumber sekaligus ketua tim Eva A.Z. dari fakultas Hukum UI dan Suratman dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang; Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Kejaksaan, Balitbangham, Kemenlu dan para pemerhati hukum. Dalam sambutannya ketua Tim, Eva E.Z menyampaikan bahwa kehadiran para undangan disini, adalah untuk menambah pengkayaan Naskah Akademik yang akan dibuat oleh tim. Kami mengharapkan masukan dari semua yang hadir agar Naskah Akademik yang akan dibuat menjadi jelas makna dan tujuannya, tutur beliau. *tatungoneal