Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Temukan 10 Permasalahan Substansi dan Kelembagaan dalam Penegakan Hukum Tipikor
BPHN.GO.ID – Jakarta. Jelang perhelatan Konferensi Hukum Nasional (KHN) 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan penyusunan draft rumusan tentang strategi dan sinergisitas penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) di Ruang Rapat Candi Prambanan Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Dalam arahannya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menilai bahwa tema KHN 2023 mengenai penegakan hukum tipikor sangat relevan, mengingat masih ditemukannya deretan kasus korupsi yang terjadi di negara ini.

Widodo juga menjelaskan bahwa perbaikan sistem hukum pidana dan penguatan sistem anti korupsi merupakan salah satu kebijakan Polhukhankam dalam Rancangan Pembangungan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Peraturan perundang-undangan exisiting, menurut Widodo, belum dapat mengejar perkembangan kompleksitas, modus operandi, serta lingkup dan cakupan kejahatan korupsi. Tak hanya itu, koordinasi antarlembaga penegak hukum juga dinilai belum berjalan efektif untuk menangani, memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.

Menghadapi tantangan ini, pada tahun 2023 BPHN membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan penilaian terhadap peraturan perundang-undangan existing.

“Tim Pokja menemukan setidaknya ada sepuluh permasalahan substansi dan kelembagaan dari analisis dan evaluasi yang telah dilakukan. Diharapkan sepuluh permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut dalam kegiatan Konferensi Hukum Nasional 2023,” tambah Widodo.

Widodo memberikan contoh beberapa permasalahan yang ditemukan, misalnya politik hukum pemberantasan korupsi masih mengedepankan pendekatan in personam (pribadi) dibandingkan pendekatan in rem (barang/assetbelum maksimalnya pemeriksaan LHKPN sebagai upaya pencegahan tipikor, serta belum maksimalnya pengawasan lembaga-lembaga pengawas institusi penegak hukum.

“Pada akhir konferensi, akan disusun suatu rumusan rekomendasi yang menawarkan solusi dan langkah strategis terhadap isu penegakan hukum tipikor sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional,” pungkas Kepala BPHN tersebut.

Guna memperkuat rekomendasi tersebut, BPHN menghadirkan pakar dan narasumber dalam kegiatan tersebut, antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Rektor Universitas Dr. Soetomo Siti Marwiyah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril.

Selain Widodo Ekatjahjana, kegiatan kali ini juga turut dihadiri oleh pimpinan tinggi di lingkungan BPHN, antara lain Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sofyan, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias. (HUMAS BPHN)