Plt. Kepala BPHN: Pancasila Masih Relevan Hingga Saat Ini

Jakarta, BPHN.go.id - Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Seremonial tahunan ini punya maksud agar generasi penerus bangsa memiliki pandangan yang sama terhadap Pancasila sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yakni dasar ideologi Negara, sumber dari segala sumber hukum, serta alat pemersatu bangsa.

Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto mengatakan, tanggal 1 Oktober merupakan hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena 53 tahun lalu, tepatnya 30 September 2018 terjadi pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang kemudian kita kenal dengan sebutan G30S/PKI. Dalam momentum yang sama, sehari kemudian pada 1 Oktober 1965, rakyat Indonesia bangkit untuk menyelamatkan Negara yang dimotori Tentara Nasional Indonesia (TNI) sehingga keutuhan bangsa dan Negara terlindungi.

Momentum 1 Oktober setiap tahun kita peringati sebagai Hari Kesaktian Pancasila karena Pancasila selain kita pahami sebagai dasar ideologi negara, juga sebagai sumber dari segala sumber hukum bahkan Pancasila adalah sebagai alat pemersatu bangsa,” kata Prof R. Benny, saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (1/10).

Dari sisi historis, Pancasila beberapa kali mengalami ujian sejak Indonesia merdeka. Namun, lanjut Prof R. Benny, persatuan seluruh elemen bangsa, sampai saat ini Pancasila tetap kokoh sebagai dasar negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Dalam konteks masyarakat demokratis saat ini, yang menjunjung tinggi pelindungan hukum dan HAM, Pancasila tetap relevan karena sifatnya yang terbuka, partisipatif, dan penuh kedamaian.

Di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya perkembangan teknologi saat ini, Pancasila tetap menjadi sumber nilai dan etik dalam kehidupan sosial. Dikatakan Prof R. Benny, Pancasila sebagai ideologi pasti mengilhami seluruh aspek kehidupan kita, tidak terkecuali dalam aspek hukum. Dalam konteks hukum, Pancasila dipahami sebagai pondasi filosofis atau philosofiche grondslag, atau cara pandang (weltanschauung) Negara Indonesia.

“Mengutip Prof. Notonagoro, Pancasila merupakan norma dasar negara atau staatsfundamentalnorm yang dianggap sebagai moralitas positif yang berisikan etika berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Konstitusi kita,” katanya.

 Dimaknai dengan Simbol ‘Pengayoman’

Satu pertanyaan relevan pada saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila, sebagai ideologi dan cara hidup bangsa, ke dalam tugas-tugas Kementerian Hukum dan HAM? Menurut Prof R. Benny, tedapat titik singgung antara Pancasila dengan hukum dalam simbolisasi “Pengayoman”, yang merupakan tujuan dari sistem hukum di Indonesia. Pengayoman merefleksikan nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila.

Dalam rangka pencapaian visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan kepastian hukum, sudah sepatutnya nilai Pancasila hadir dalam pencapaian visi bersama. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM, baik yang bertugas di pusat dan daerah, baik yang berada di unit-unit utama hingga pelaksana teknis, sebagai satu kesatuan insan Pengayoman, wajib bersama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

“Saya mendorong agar dalam Hari Kesaktian Pancasila yang kita peringati hari ini, dapat menjadi momentum pembentukan memori kolektif kita untuk semakin merapatkan barisan dalam mengamankan dan mengamalkan nilai Pancasila, serta memahami arti penting Pengayoman dalam membangun karakter Bangsa Indonesia di masa mendatang,” kata Prof R. Benny menutup amanatnya.

 image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari