Peserta Diklat Luhkum Praktik Pembuatan Film Pendek

BPHN-Jakarta. Salah satu materi yang di ajarkan dalam setiap pelaksanaan Diklat Penyuluhan Hukum ialah Pembuatan Modul Penyuluhan Hukum. Materi ini sifatnya praktik langsung untuk pembuatan modul penyuluhan hukum seperti film pendek, film dokumenter, talkshow, dan iklan layanan masyarakat.


Sesuai jadwal, materi Pembuatan Modul Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada Rabu, 24 Februari 2016 dengan narasumber Rachmat Abdillah, Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam pemberian materi tersebut Ia didampingi oleh dua orang staff Penyuluhan Hukum, Habibi dan Dicky, serta dua orang mahasiswa dari Universitas Bhayangkara langsung mengeksekusi materi sinopsis yang telah disusun oleh para peserta diklat.


Talkshow hukum dengan materi bantuan hukum, iklan layanan masyarakat dengan materi Narkoba, dan film pendek penyuluhan hukum dengan materi KDRT selesai digarap dalam waktu kurang lebih 3 jam dalam lokasi indoor.


Noval, peserta diklat dari Kantor Wilayah DKI Jakarta, awalnya mengaku cukup kebingungan bagaimana harus memulai proses pembuatan modul penyuluhan hukum tersebut, namun setelah di jalankan ternyata tidak terlalu sulit.


Ketakutan awal para peserta ialah karena mereka merasa belum siap atau belum latihan bagaimana harus menjalankan suatu peran tapi ternyata setelah di jalani cukup mudah dan seru, ungkap salah satu peserta diklat.


Harapannya dengan adanya praktik pembuatan modul penyuluhan hukum ini peserta diklat ketika pulang ke Kantor Wilayah masing-masing bisa membuat modul penyuluhan hukum berupa tayangan seperti film pendek, film dokumenter, talkshow, dan iklan layanan masyarakat. “Proses dasar sudah di sampaikan dalam diklat ini beserta teknis pembuatannya, kedepannya mereka harus bisa berkarya sendiri,” tutup Rachmat.  (RA)