Pertemuan Nasional JDIH 2024: Dorong Literasi serta Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola Dokumen dan Informasi Hukum

BPHN.GO.ID - Jakarta. Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024, Kamis (22/08/2024) berlangsung dengan tema besar "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara yang dihadiri oleh para pengelola dokumen dan informasi hukum ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat.

Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

"Pemahaman hukum di kalangan individu sangat berperan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Literasi hukum yang baik akan berdampak signifikan pada tingkat kepatuhan hukum di masyarakat," jelas Woro dalam kegiatan yang berlangsung di Aston Kartika Grogol, Jakarta. Ia menekankan bahwa literasi hukum memiliki kontribusi yang besar dalam penanganan kasus-kasus hukum, sehingga dukungan kebijakan yang kuat terhadap pengelolaan JDIH sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota. "Prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data dan data induk harus diterapkan dalam pengelolaan JDIH agar sejalan dengan arsitektur data yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya.

Mahfudh juga menyoroti perlunya pematangan standar operasional bisnis dalam implementasi SPBE pada JDIH, serta pentingnya tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data dan referensi data. Selain itu, ia menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH.

"Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data. Ini menjadi fokus penting agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin," tambah Mahfudh.

Pertemuan ini menjadi momentum bagi para pengelola JDIH di seluruh Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan kualitas JDIHN demi mendukung literasi hukum dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.