BPHN.GO.ID – Bandung. Pemahaman hukum memiliki dampak langsung pada kualitas kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk mengenalkan hukum kepada masyarakat, karena pada kenyataannya tidak semua orang secara otomatis paham, sadar dan patuh terhadap hukum. Dengan demikian, penyebaran pengetahuan hukum menjadi hal yang sangat penting guna meningkatkan jumlah individu yang memahami hukum.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia terus berupaya membangun kesadaran hukum di masyarakat. Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digelar, pada Selasa (03/12/2024) menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memprioritaskan supremasi hukum di masyarakat.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen mengapresiasi upaya dan kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta masyarakat Jawa Barat dalam pelaksanaan program peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
“Upaya pembentukan DKSH ini bukanlah hal yang mudah, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks DKSH. Oleh karena itu, Kementerian Hukum melalui BPHN mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam peningkatan kuantitas dan kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat,” ungkap Min dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung.
Lebih lanjut, Min juga menegaskan bahwa pencapaian ini tidak serta-merta melekat secara permanen pada Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai DKSH. Evaluasi pelaksanaan harus terus dilakukan, dan jika suatu saat pencapaian tersebut dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai DKSH, statusnya dapat dicabut.
“Konsistensi, komitmen serta keberlanjutan dalam menjaga predikat DKSH ini sangat diperlukan baik dari segi peningkatan kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian, melalui evaluasi dan kontrol terhadap DKSH dapat mendukung pola pembangunan yang selaras dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum untuk menghadapi tantangan global,” ujar Min.
Selanjutnya, Plh. Asisten Pemkesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar menyampaikan bahwa pembentukan DKSH merupakan ujung tombing dalam menanamkan budaya hukum di Masyarakat. Menurutnya, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum dapat didorong melalui program DKSH.
“Program DKSH dapat menstimulasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan dan mencegah timbulnya permasalahan hukum, sehingga tindak kejahatan dapat ditekan apabila masyarakat sudah sadar dan patuh terhadap hukum yang berlaku di sekitarnya,” jelas Dodo.
Selain itu, Dodo mengatakan bahwa untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat pada era digital diperlukan transparansi terhadap akses informasi hukum kepada masyarakat. Hadirnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak hanya mendukung akses pelayanan informasi hukum sebagai bentuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukummasyarakat, namun JDIH juga hadir sebagai tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Masjuno menyampaikan bahwa pelaksanaan peresmian DKSH ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Masjuno menuturkan sinergi ini terus dijalankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk hadirnya hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Sejak tahun 1995 hingga 2023, Provinsi Jawa Barat telah berhasil menetapkan sebanyak 3.206 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional yang bertujuan untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Masjuno.
Dalam Peresmian DKSH di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, dilakukan peresmian terhadap 100 Desa/Kelurahan yang tersebar di 67 kecamatan pada 18 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, diberikan pula penghargaan kepada 12 Anggota Pengelola JDIH terbaik di Provinsi Jawa Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Jonny P. Simammora serta para tamu undangan lainnya.