Jakarta – Memasuki usia setengah abad, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah memberikan pengabdian dan dedikasi bagi bangsa dan negara. Memasuki babak baru era pemerintahan saat ini, KORPRI akan terus bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) RI yang akan semakin kuat sebagai pemersatu bangsa.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum (Kemenkum), Reynhard S.P Silitonga saat membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Upacara Peringatan HUT KE-53 KORPRI Tahun 2024, di Lapangan Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa,” ujar Reynhard.
Saat ini, ucap Irjen Kementerian Hukum, pemerintah sedang mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan pelindungan hukum bagi seluruh ASN.
“KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat. Sebagai komponen strategis bangsa, KORPRI berperan menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu KORPRI harus diakomodasi dalam kedinasan sehingga bisa menampung aspirasi ASN dan mendukung tugas pemerintahan,” ujar Irjen Kemenkum
Pada kesempatan yang sama, Reynhard juga mengatakan harapan Presiden RI agar KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN untuk membantu mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat.
“Saya berharap KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN. Saya juga mengajak seluruh Dewan Pengurus KORPRI di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan KORPRI sejalan dengan tujuan besar organisasi ini,” tandas Reynhard.
Diakhir sambutannya, Reynhard menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo untuk menjadi pedoman dari para ASN yaitu memperkuat solidaritas dan kerja sama KORPRI, dorong inovasi dan efisiensi, perkuat intergritas dan disiplin, pastikan akses pangan sehat, dukung ketahanan energi, turunkan kemiskinan, dan jaga netralitas dan loyalitas sebagai ASN.
KORPRI adalah organisasi profesi yang beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari departemen maupun lembaga pemerintah non-departemen. Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas PNS, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna serta mendukung pemerintahan.