BPHN.GO.ID – Jakarta. Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UI BBC) melakukan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Senin (25/11/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda akademik universitas yang bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa di bidang hukum.
Pranata Humas Madya BPHN, Ruby Friendly, yang mewakili Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyambut hangat kunjungan dari UI BBC. Ia menyebut kegiatan audiensi semacam ini bermanfaat tidak hanya bagi mahasiswa dan universitas, tetapi juga bagi BPHN dalam menjalin kolaborasi dengan institusi pendidikan.
"Audiensi ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa, terutama di bidang hukum. Kami siap memberikan paparan terkait tugas dan fungsi BPHN, serta membuka peluang sinergi di masa depan antara UI BBC dengan BPHN, ujar Ruby di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Ruby juga menjelaskan transformasi di tubuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurutnya, Kemenkumham kini telah bertransformasi menjadi tiga kementerian teknis dan satu kementerian koordinator. Transformasi tersebut membawa beberapa perubahan, termasuk bagi tugas dan fungsi BPHN.
"Fungsi pembentukan regulasi yang sebelumnya berada di BPHN kini dialihkan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Saat ini, cakupan BPHN lebih luas, yaitu mencakup hukum secara keseluruhan, termasuk pemantauan dan peninjauan pembangunan hukum nasional, jelas Ruby. Ia kemudian memaparkan tugas dan fungsi Sekretariat BPHN kepada para mahasiswa yang hadir.
Dekan Fakultas Hukum UI BBC, Maemunah, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar BPHN. Kunjungan ini, menurutnya, adalah bagian dari rangkaian kegiatan benchmark UI BBC, setelah sebelumnya mereka mengunjungi Mahkamah Agung RI.
"Dengan datang ke BPHN, kami berharap dapat menambah informasi terkait tugas BPHN. Kami ingin menimba ilmu dan mencari informasi terkait hukum. Selain itu, kami juga ingin mensosialisasi dan memperkenalkan UI BBC, kata Maemunah.
Selanjutnya, setiap pusat yang ada di BPHN memperkenalkan tugas dan fungsinya masing-masing. Analis Hukum Ahli Muda BPHN, Oki Lestari, memaparkan materi terkait Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, R. Septyarto, menjelaskan tugas dan fungsi Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Edi, memberikan informasi terkait bantuan hukum serta program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dijalankan oleh Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Setelah itu, Pustakawan Ahli Madya BPHN, Katarina Rosariani, menjelaskan secara detail tugas dan fungsi Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab dan diikuti secara antusias oleh mahasiswa yang hadir. Berbagai pertanyaan mencakup isu hukum terkini, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, serta kontribusi BPHN dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[Humas BPHN]