BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana melantik Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo sebagai pejabat fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/M Tahun 2022, pelantikan ini menjadi yang pertama dalam rangka pengisian formasi Ahli Utama atau jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum.
“Saya mengingatkan kepada pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang baru dilantik, yang sudah atau yang akan dilantik, bahwa tanggung jawab Penyuluh Hukum sangat berat,” kata Kepala BPHN, usai melantik dan mengambil sumpah, Selasa (13/9) di Aula Mudjono lt. 4 BPHN, Cililitan – Jakarta Timur. Selain Djoko, Kepala BPHN juga melantik Penyuluh Hukum Ahli Madya, Azhari.
Dalam amanatnya, Kepala BPHN menyampaikan sekurang-kurangnya dua tantangan yang harus dihadapi pejabat fungsional Penyuluh Hukum. Pertama, lingkup pekerjaan pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sangat luas. Tidak hanya di ranah eksekutif, Penyuluh Hukum membawa materi di lapangan legislatif dan yudikatif. Kedua, pejabat fungsional Penyuluh Hukum dituntut melek teknologi karena ruang penyebarluasan informasi tidak lagi konvensional melainkan ikut menjamah ruang media sosial. Dinamika dan diskursus di jagat maya, kata Kepala BPHN, sangat luar biasa.
Olek karena itu, Pejabat fungsional Penyuluh Hukum mesti dibekali dengan amunisi penuh untuk menghadapi dua tantangan tersebut. Disampaikan oleh Kepala BPHN, agar Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN), unit setingkat eselon II di BPHN yang membidangi pengembangan database dan informasi hukum berbasis internet, agar mendukung tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional Penyuluh Hukum. Sumber daya berupa informasi dan dokumentasi hukum yang dikelola memperkaya pengetahuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum.
“Di BPHN ada Pusat JDIHN, ini bisa berikan dukungan fasilitatif bagi pejabat fungsional Penyuluh Hukum. Kita bisa manfaatkan resources yang ada di BPHN atau bahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Saya kira di BPHN sudah bergerak kearah sana, tinggal kita optimalkan, menguatkan hal itu,” kata Kepala BPHN. (HUMAS BPHN)
“Saya mengingatkan kepada pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang baru dilantik, yang sudah atau yang akan dilantik, bahwa tanggung jawab Penyuluh Hukum sangat berat,” kata Kepala BPHN, usai melantik dan mengambil sumpah, Selasa (13/9) di Aula Mudjono lt. 4 BPHN, Cililitan – Jakarta Timur. Selain Djoko, Kepala BPHN juga melantik Penyuluh Hukum Ahli Madya, Azhari.
Dalam amanatnya, Kepala BPHN menyampaikan sekurang-kurangnya dua tantangan yang harus dihadapi pejabat fungsional Penyuluh Hukum. Pertama, lingkup pekerjaan pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sangat luas. Tidak hanya di ranah eksekutif, Penyuluh Hukum membawa materi di lapangan legislatif dan yudikatif. Kedua, pejabat fungsional Penyuluh Hukum dituntut melek teknologi karena ruang penyebarluasan informasi tidak lagi konvensional melainkan ikut menjamah ruang media sosial. Dinamika dan diskursus di jagat maya, kata Kepala BPHN, sangat luar biasa.
Olek karena itu, Pejabat fungsional Penyuluh Hukum mesti dibekali dengan amunisi penuh untuk menghadapi dua tantangan tersebut. Disampaikan oleh Kepala BPHN, agar Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN), unit setingkat eselon II di BPHN yang membidangi pengembangan database dan informasi hukum berbasis internet, agar mendukung tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional Penyuluh Hukum. Sumber daya berupa informasi dan dokumentasi hukum yang dikelola memperkaya pengetahuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum.
“Di BPHN ada Pusat JDIHN, ini bisa berikan dukungan fasilitatif bagi pejabat fungsional Penyuluh Hukum. Kita bisa manfaatkan resources yang ada di BPHN atau bahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Saya kira di BPHN sudah bergerak kearah sana, tinggal kita optimalkan, menguatkan hal itu,” kata Kepala BPHN. (HUMAS BPHN)