Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Perppu Pilkada sudah diterima DPR dan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dipelajari dan dibahas pada sidang DPR berikutnya. Hal itu dikatakanya kepada pers Kamis (9/10) sebelum Sidang Paripurna DPR yang beragendakan penetapan dan pengesahan fraksi-fraksi DPR.
Dalam Sidang tersebut Ketua DPR mengumumkan masuknya dua surat dari Presiden. Surat pertama dari presiden RI No.R56/pres/x/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 perihal RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Surat presiden kedua bernomor.R57/pres/x/2014 tertanggal 2 oktober 2014 perihal RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2/2014 tentang Perubahan atas UU no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang. Selanjutnya menurut tatib DPR, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perppu Pilkada dikeluarkan Presiden menyusul aksi penolakan terhadap disahkannya RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Sementara Perppu Pilkada membatalkan UU Pilkada sehingga pemilihan kepala daerah dilakukan lagi oleh rakyat secara langsung. (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/pimpinan/2014/okt/09/8882/perppu-pilkada-sudah-diterima-dpr)